SINTANG – Upaya eksekusi lahan seluas kurang lebih 13 hektar di Jalan Sintang–Pontianak, Dusun Nenak, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, kembali gagal dilaksanakan pada Rabu, 12 November 2025. Pelaksanaan eksekusi yang semula dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sintang itu ditunda setelah pihak ahli waris dari Aznar Ridwan mengajukan permohonan untuk penundaan.
Permohonan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani di Sintang pada hari yang sama. Dalam surat itu, ahli waris meminta agar eksekusi ditunda karena mereka masih menempuh sejumlah proses hukum, diantaranya Peninjauan Kembali (PK) dan pengajuan gugatan baru yang sedang berjalan di Polda Kalimantan Barat dan PN Sintang.
“Apabila upaya hukum dari ahli waris telah dinyatakan selesai di Polda Kalbar dan pengajuan PK di Pengadilan Negeri Sintang, maka ahli waris bersedia melaksanakan putusan akhir yang diambil pengadilan,” kata Anton membacakan pernyataan sikap mewakili ahli waris.
Surat itu ditandatangani oleh tiga ahli waris, yakni Anton Candra, Muhammad Aziz, dan Ilham Syahfari. Penandatanganan disaksikan oleh kuasa hukum ahli waris Erwin Siahaan, Kabag Ops Polres Sintang Kompol Dedi F. Siregar, dan perwakilan PN Sintang Amanantio Sabiqunanda, SH.
Dengan adanya permintaan ini dan upaya media dari ahli waris di lapangan, Pengadilan Negeri Sintang memutuskan menunda eksekusi. “Eksekusi hari ini ditunda dengan alasan keamanan dan keberatan dari pihak ahli waris,” ujarnya.
Situasi di lapangan sempat tegang. Meski aparat keamanan telah bersiaga dan alat berat disiapkan untuk pelaksanaan eksekusi, perlawanan dari ahli waris dan massa pendukung membuat proses tidak dapat dilanjutkan. Ini merupakan kali kedua eksekusi di lokasi yang sama gagal setelah upaya sebelumnya pada September 2025 juga berakhir tanpa hasil.





