Bawaslu Sintang Awasi Seluruh Tahapan Pilkada

oleh

SINTANG – Komisioner Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sintang, Muhammad Romadhon memaparkan bahwa pengawasan tahapan Pilkada Serentak 2024 sangat penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.

“Dalam pemilihan ini, Bawaslu memainkan peran utama dalam mengawasi seluruh tahapan Pilkada, mulai dari persiapan hingga penetapan hasil pemilihan,” terang Muhammad Romadhon.

Hal itu disampaikan Romadhon ketika menjadi salah satu narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik Dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024 di Balairung Ambeg Paramarta Kecamatan Sintang pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Ia mengatakan, Bawaslu Sintang mulai melakukan pengawasan sejak tahap pendaftaran pemilih. Tahapan ini meliputi pemutakhiran data pemilih, pendaftaran pemilih baru, serta penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap.

“Pengawasan yang dilakukan meliputi memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar. Memastikan data pemilih yang digunakan oleh KPU akurat dan tidak ada manipulasi,” jelasnya.

Selain itu, pengawasan terhadap partisipasi publik dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dan tugas pengawas adalah memeriksa validitas data pemilih yang disusun oleh KPU. Menerima laporan dari masyarakat terkait pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, atau pemilih yang tidak terdaftar dan mengawasi proses perbaikan DPT oleh KPU.

“Pada tahap pencalonan juga kami awasi. Kami mengawasi proses pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik maupun calon independen,” jelasnya.

Dijelaskannya, beberapa poin pengawasan meliputi menjamin bahwa calon yang mendaftar memenuhi syarat, termasuk syarat administratif seperti ijazah, surat keterangan kesehatan, dan dokumen lainnya. Pengawasan terhadap verifikasi dukungan bagi calon independen. Mencegah potensi manipulasi dalam pengumpulan dukungan calon independen.

“Tugas pengawas adalah mengawasi keabsahan dan kelengkapan syarat pencalonan. Mengawasi verifikasi dukungan calon independen agar tidak ada dukungan fiktif. Menindaklanjuti laporan pelanggaran seperti manipulasi data calon atau penggunaan fasilitas negara oleh calon petahana,” tambah Muhammad Romadhon.

Sumber: Rilis Diskominfo Sintang

No More Posts Available.

No more pages to load.