BERITA-AKTUAL.COM – Bawaslu Kabupaten Sintang melakukan penertiban baliho yang melanggar aturan di sepanjang jalan protokol dalam Kota Sintang, Kamis 21 Desember 2023. Penertiban dilakukan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang Muhamad Romadhon menyatakan bahwa penertiban baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK) mengacu pada SK yang dikeluarkan oleh KPU.
Dalam SK tersebut ada larangan pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat ibadah, sekolah, tanah milik pemerintah, jalan protokol, areal tugu Simpang Lima, area Tugu Jam, Tugu BI, Tugu Bambu, Simpang Polres, Tugu Beji, Simpang Pertanian, taman-taman kota, lampu merah dan halte.
“Sebelum melakukan penertiban kita melakukan rapat koordinasi dengan para pihak baik itu Kesbangpol, Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Lingkungan Hidup (DPH), Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP). Dua kali kita rapatkan daerah mana yang harus ditertibkan. Untuk yang di taman tentu kita harus rapat dengan DLH. Jadi kita bawaslu tidak sembarangan yang kita tertibkan hari ini,” jelasnya.
Dikatakan Romadhon, baliho yang ditertibkan diupayakan semaksimal mungkin tidak sampai rusak. Jadi caleg masih bisa mengggunakannya ketika sudah mengambilnya.
“Nanti ada mekanisme ketika para caleg ingin mengambil APK yang sudah ditertibkan di kantor Bawaslu. Untuk pengambilan itu sendiri harus disertakan Berita Acara (BA) pengambilan,” jelasnya.