Bupati Jarot Serahkan SK 4 Rimba Gupung

oleh

SINTANG – Bupati Sintang Jarot Winarno menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan Rimba Gupung kepada masyarakat empat desa di Kabupaten Sintang, Rabu 9 Oktober 2024.

Penyerahan SK berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sintang. Adapun rimba/gupung ditetapkan melalui keputusan Bupati Sintang diantaranya;

  • Rimba Mensiku Lestari seluas 351,86 HA di Desa Mensiku Kecamatan Binjai Hulu.
  • Rimba Mosuang seluas 218,61 HA di Desa Mensuang Kecamatan Ambalau
  • Rimba Kalungtap seluas 93,176 HA di Desa Betung Permai Kecamatan Ketungau Hilir
  • Rimba Pendam Tembawang Geruguk di Desa Kempas Raya Kecamatan Kayan Hilir.

Dikesempatan itu dilaksanakan pula penandatanganan perjanjian kerjasama pengelolaan Rimba/Gupung antara lembaga pengelola dan perusahaan. Penandatangan kerjasama tersebut disaksikan langsung Bupati Sintang.

Dalam sambutannya, Bupati Sintang Jarot Winarno mengajak semua pihak untuk menjaga alam di Bumi Senentang.

“Ayo jaga hutan kita, jaga alam kita. Kalau kita menjaga alam, alam akan berbalik menjaga kita,” ujar Jarot.

Jarot kemudian menyampaikan terima kasih pada NGO yang telah banyak membantu Pemerintah Kabupaten Sintang. Di Kabupaten Sintang telah dibuat Peraturan Bupati tentang kolaborasi, semua bermitra.

“Yayasan Teraju, terima kasih telah mendampingi mereka. Terima kasih juga pada KalFor,” ucap Jarot.

Regional Fasilitator KLHK UNDP-Kalimantan Forest Project, Dessy Ratnasari mengatakan bahwa pihaknya telah memfasilitasi penyusunan regulasi perlindungan areal berhutan di APL yang menghasilkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 122 tahun 2021 tentang Pengelolaan Rimba Gupung.

“Yang saya ketahui, ini merupakan peraturan bupati pertama yang mengatur tentang pengelolaan areal berhutan di APL di Indonesia. Tercatat sudah 15 desa menerima SK Rimba Gupung dan hari ini mohon berkenan pak Bupati menyerahkan SK untuk 4 desa lagi,” ujar Desi.

Ia berharap Rimba Gupung ini bisa menjadi bagian NKT Perusahaan dan pemenuhan kecukupan 7 persen areal konservasi sesuai Perda Kalbar No. 6 tahun 2018.

“Ini merupakan mekanisme insentif yang inovatif antara perusahaan dan masyarakat desa. Bagaimana perusahaan dan desa saling mendukung satu sama lain,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.