BERITA- AKTUAL.COM – Bupati Sintang, Jarot Winarno melantik dan mengambil sumpah jabatan 4 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Jumat 2 Juli 2021.
Pejabat tersebut adalah Witarso, dilantik sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang. Jabatan sebelumnya Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang sebelumnya adalah Palentinus yang sudah memasuki usia pensiun.
Kedua, Erwin Simanjuntak dilantik sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang. Jabatan sebelumnya Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan III Inspektorat Kabupaten Sintang. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang sebelumnya adalah Sudiyanto, SH yang mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mengikuti Pilkada Kabupaten Sintang tahun 2020 dan terpilih sebagai Wakil Bupati Sintang periode 2021-2026.
Ketiga, Kusnidar dilantik sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang. Jabatan sebelumnya Camat Binjai Hulu. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang ini sejak berubah nomenklaturnya, belum pernah memiliki pimpinan atau kepala badan.
Keempat, Subendi dilantik sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang. Jabatan sebelumnya Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang sebelumnya adalah Hatta yang mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mengikuti Pilkada pada 2020 lalu.
Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan bahwa pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada hari ini telah melalui tahapan seleksi terbuka secara ketat atau lelang jabatan.
“Seleksi itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019,” jelas Jarot.
Jarot menyampaikan sebenarnya belum boleh melakukan mutasi dan rotasi pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. “Tetapi karena 4 orang ini sudah melalui fit and propes test dan sudah mendapatkan ijin dari Kemendagri, KASN dan Gubernur Kalimantan Barat. Dan diizinkan,” katanya.
“Kita memang harus melakukan pelantikan hari ini. Karena ada satu pejabat yang dilantik tadi, akan segera melewati batas umurnya. Jadi kita ambil langkah yang tepat dan untuk kepentingan bersama,” ucap Jarot.





