BERITA-AKTUAL.COM – Bupati Sintang Jarot Winarno mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait perbatasan kegiatan bepergian ke luar daerah/mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat Edaran tersebu merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang.
Surat dengan nomor 860/1276/BKPSDM-D dikeluarkan per 13 Arpil 2020. Ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19
Isinya, untuk mencegah penyebaran dan mengurangi resiko COVID-19 di Kabupaten Sintang, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dan keluarganya untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tententu wabah penyakit akibat Virus Corona.
Kemudian pimpinan Organisasi Perangkat Daerah OPD) agar memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masing-masing lnstansi, untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya ldul Fitri 1441 Hijriah ataupun kegiatan mudik lannya.
Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diminta agar mengaiak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk ridak berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya ldul Fitri 1441 Hijriah. Meniaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing). Membantu meringankan beban masyarakat yang Iebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.