Bupati Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan

oleh
Bupati Sintang Jarot Winarno saat menghadiri sekaligus menjadi pembicara pada forum SDG (Sustainable Development Goals) Talks Vol. 10.

BERITA-AKTUAL.COM – Bupati Sintang Jarot Winarno menegaskan bahwa, pemerintah Kabupaten Sintang berkomitmen menyelaraskan kebijakan untuk melindungi hutan dan lingkungan bagi generasi masa depan melalui pembangunan yang berkelanjutan. Yaitu menjaga konservasi lingkungan, kemudian membangun ekonomi masyarakat dan  pembangunan sosial budaya termasuk adat istiadat.

Penegaskan itu disampaikan Jarot saat menghadiri sekaligus menjadi pembicara pada forum SDG (Sustainable Development Goals) Talks Vol. 10, di Greenhouse Coworking Space Multivision Tower Lantai 25, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

Jarot menyampaikan, dirinya sudah tinggal di hutan rimba kalimantan 34 tahun. Jadi menyaksikan dimana dulu hutan masih alami. “Waktu saya jadi dokter, saya lewat riam-riam tepi sungai yang masih ada monyet atau klasi. Tapi itu dulu, sekarang habis semuanya,”cerita Jarot.

Makanya, guna mendukung pelestarian hutan, masyarakat adat dan komunitas masyarakat yang masih dalam kawasan hutan mengganggap bahwa hutan itu bapaknya, tanah itu ibunya. Dan air itu darahnya. Hal itu merupakan prinsip bahwa hidup dari hutan dan hidup juga dari hasil hutan.

“Masyarakat adat itu hidup dari hasil hutan bukan kayu. Kayu pun digunakan ndak boleh buat bisnis,” ucapnya.

Oleh karena itulah, generasi penerus harus memahami bahwa hutan itu kaya raya, sehingga harus dijaga. Sehingga kita tidak boleh mengizinkan orang merusak hutan dan kita juga harus menyerahkan kepada ahlinya untuk menjaga hutan tersebut yakni masyarakat setempat.

Dikatakan Jarot, Sustainable Development Goals atau pembangunan yang berkelanjutan tidak akan tercapai tanpa melibatkan masyarakat yang paling bawah. Oleh karena itu Kabupaten Sintang sudah memiliki konsep rencana aksi daerah Sintang Lestari tahun 2030.  “Sehingga perda pengakuan hukum adat dan lembaga adat kita sudah ada. Kemudian kita uga sudah memilik Peraturan Bupati (Perbub) tentang cara membuka lahan tidak membakar dan maupun dengan membakar,” tutup Jarot.

No More Posts Available.

No more pages to load.