Diduga Melanggar Aturan, Ketua STAIMA Sintang Dipolisikan

oleh
Ketua Badan Penyelenggara Pendidikan (BPP) STAIMA Sintang, Unari, resmi melaporkan Ketua STAIMA Sintang, Masruri, ke penyidik Polres Sintang.

SINTANG – Ketua Badan Penyelenggara Pendidikan (BPP) STAIMA Sintang, Unari, resmi melaporkan Ketua STAIMA Sintang, Masruri, ke penyidik Polres Sintang atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan dokumen, Selasa 9 Desember 2025. Laporan tersebut diajukan setelah BPP menilai adanya tindakan yang melampaui kewenangan terkait pengelolaan Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif (MIM) Labschool Sintang.

Unari menjelaskan bahwa Ketua STAIMA tidak memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan satuan pendidikan dasar dan menengah, melainkan hanya sebagai pelaksana pendidikan pada satuan pendidikan tinggi.

Menurutnya, struktur tata kelola pendidikan NU telah menempatkan STAIMA dan pendidikan dasar menengah pada posisi setara, tetapi dengan badan pelaksana yang berbeda. “STAIMA diurus oleh BPP, sementara pendidikan dasar dan menengah diurus BPPPM NU. Mekanisme ini sudah diatur dalam Tata Kelola Kelembagaan Pendidikan NU sebagaimana Perkum NU Nomor 13 Tahun 2023,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Ketua STAIMA Nomor STAIMA/I/PP.00.9/099/2025 tentang Pengangkatan Kepala MIM Labschool Sintang tertanggal 15 Juli 2025 tidak memiliki legal standing dan cacat hukum. Dalam izin operasional MIM Labschool yang dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 699/2015, organisasi penyelenggara disebut secara jelas adalah BPP STAIMA, dan akta notaris penyelenggara atas nama Joenoes Maogimon, SH tercatat sebagai badan hukum Lembaga Pendidikan Ma’arif NU.

“Tidak ada yang menyebut STAIMA atau yayasan STAIMA sebagai penyelenggara. Fatal jika SK Ketua STAIMA digunakan untuk menandatangani rapor atau ijazah anak-anak. Yang dirugikan masyarakat karena mereka tidak mengetahui aturan main di NU,” tegas Unari.

Ia juga menyayangkan jika ada orang tua murid yang terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Unari menambahkan bahwa BPP STAIMA Sintang telah berkoodinasi dengan PBNU melalui LPTNU terkait persoalan ini. Arahan PBNU disebut sangat jelas, yaitu bahwa STAIMA hanya menangani pendidikan tinggi, sementara pendidikan dasar dan menengah merupakan kewenangan BPPPM NU. LP Ma’arif PCNU Sintang juga dikabarkan telah bersurat ke Kanwil Kemenag Kalbar untuk menjelaskan aturan penyelenggaraan pendidikan di NU.

Menurut Unari, langkah hukum yang dilakukan BPP bertujuan menjaga kepentingan masyarakat dan mencegah dampak buruk terhadap lembaga PCNU Sintang. Ia mengatakan pihaknya tetap terbuka untuk dialog selama berada dalam koridor aturan NU.

“Kami sudah pernah musyawarah bersama dengan struktur PCNU, LP Ma’arif NU, dan BPPPM NU. Sudah disampaikan bahwa pengelolaan satuan pendidikan di bawah NU harus mengacu pada aturan main NU,” katanya.

Sementara itu, Ketua LP Ma’arif PCNU Sintang, Awam Sanjaya, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum BPP STAIMA Sintang. Ia memastikan bahwa PCNU secara organisasi akan memberikan bantuan hukum dalam proses tersebut.

“Kami percaya penyidik Polres Sintang akan bekerja profesional. PCNU juga akan memonitor proses hukum yang berjalan, karena cukup banyak laporan pengaduan dari PCNU yang masih diproses,” ungkapnya.

Awam juga mengungkapkan temuan dugaan aliran dana sebesar Rp10 juta dari kepala madrasah sebelumnya kepada sebuah yayasan yang tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan MIM Labschool Sintang. Menurutnya, LP Ma’arif NU akan mengkaji bukti-bukti tersebut dan mempertimbangkan apakah terdapat unsur penggelapan atau penipuan.

“Kok bisa yayasan yang tidak ada hubungannya menerima setoran? Mestinya uang itu untuk kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan agar mutu pendidikan tetap terjaga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Awam menegaskan bahwa STAIMA Sintang didirikan oleh Pengurus LP Ma’arif NU Sintang pada 2023 dan secara historis merupakan milik organisasi NU, bukan milik perseorangan maupun yayasan di luar NU. Ia menolak anggapan bahwa perintis MIM Labschool berhak memiliki atau mengelola lembaga tersebut secara pribadi.

“Kewajiban pengurus adalah membangun NU, khususnya lembaga pendidikan NU. Masalah MIM Labschool tidak ada hubungannya dengan STAIMA, karena STAIMA adalah satuan pendidikan tinggi NU,” tuturnya.

Awam juga mengapresiasi diterbitkannya Surat Edaran Bersama antara BPP STAIMA Sintang dan BPPPM NU yang memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pendidikan di MIM Labschool, termasuk komitmen peningkatan mutu pendidikan dan perhatian terhadap kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Selain itu, surat edaran tersebut dinilai memberi kejelasan mengenai keabsahan lembaga penyelenggara dan menjadi pedoman bagi orang tua murid agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak bertanggung jawab.

“Kami harap orang tua tetap tenang. Kami terbuka memberi layanan informasi melalui kontak yang tertera dalam surat edaran tersebut,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.