Diseminasi Kekayaan Intelektual , Wabup Sintang Dorong Adanya MoU

oleh
Wakil Bupati Sintang Sudiyanto foto bersama usai pembukaan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sintang.

BERITA-AKTUAL.COM – Wakil Bupati Sintang Sudiyanto mengatakan, dengan adanya Diseminasi Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan Kemenkumham Kalbar diharapkan kedepannya ada penandatanganan nota kesepakatan bersama atau MoU. Hal ini penting untuk memberikan beberapa manfaat kepada Pemerintah Daerah.

“Seperti contoh dapat memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi. Kemudian, menghindari praktek persaingan curang. Lalu, memberikan perlindungan konsumen, menjamin kualitas produk indikasi geografis sebagai produk asli. Selain itu membina produsen lokal, mendukung koordinasi, memperkuat organisasi, meningkatnya produksi dan sebagainya,” kata Sudiyanto.

Perlu diketahui, lanjut Sudiyanto, bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan kreasi yang dilahirkan atas kemampuan intelektual manusia. Maka dari itu, suatu karya intelektual membutuhkan ide, waktu, tenaga serta biaya yang besar dalam rangka untuk mengakui serta menghargai para kreator, dalam hal ini para pencipta, pendesain dan investor, maka negara membentuk regulasi untuk melindungi karya yang dihasilkan.

“Saya berharap melaluii kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual ini dapat dijadikan momentum untuk saling menggali dan berbagi ilmu tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual dan perlindungan hukum kekayaan intelektual di wilayah Kalimantan Barat,” harap Sudiyanto.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhayan menjelaskan tujuan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sintang.

Tujuannya ialah untuk memberikan pemahaman dan informasi mengenai kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan ruang lingkup hak kekayaan intelektual baik itu merk, hak cipta, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografis, rahasia dagang.

“Selain itu juga, tujuan daripada pelaksanaan ini untuk mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Untuk mendorong Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sintang dan sekitarnya untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual melalui Direktorat Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Barat guna memperoleh perlindungan hukum,” jelas Muhayan.

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.