SINTANG – Pengelola Usaha Distribusi (PUD) Pupuk untuk Kecamatan Sintang, Sepauk, Dedai, dan Kayan Hilir, Mimin Setiadi, menegaskan komitmennya untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan pemerintah.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2025 dan Penyusunan e-RDKK Tahun 2026 di ruang pertemuan Botani, Rabu 22 Oktober 2025.
Menanggapi imbauan pemerintah agar penyaluran pupuk dilakukan sesuai ketentuan, Mimin mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah disusun oleh penyuluh pertanian di lapangan.
“Intinya kita tetap berpacu dengan aturan pemerintah terkait penyaluran pupuk subsidi. Kami menyesuaikan dengan RDKK yang diinput oleh kawan-kawan penyuluh di lapangan. Itu menjadi acuan kami sebagai distributor untuk menyalurkan pupuk tepat sasaran kepada petani, sesuai HET yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Terkait realisasi penyaluran pupuk hingga menjelang akhir tahun, Mimin menyebut capaian sudah cukup tinggi. Berdasarkan laporan dari Dinas Pertanian, penyaluran pupuk NPK telah mencapai sekitar 91 persen, sementara urea mencapai sekitar 85 persen.
Meski demikian, ia mengakui masih ada petani yang belum mendapatkan jatah pupuk karena keterbatasan Surat Keputusan (SK) alokasi dari pemerintah.
“Kondisinya, RDKK itu lebih besar daripada SK alokasi yang diberikan pemerintah. Jadi memang perlu dilakukan realokasi dari Dinas Provinsi agar petani lain yang belum mendapatkan bisa memperoleh pupuk sesuai RDKK-nya,” jelasnya.
Mimin berharap ke depan ada penyesuaian kuota yang lebih proporsional antara kebutuhan di lapangan dan alokasi dari pemerintah, agar seluruh petani penerima manfaat bisa mendapatkan pupuk bersubsidi secara adil dan tepat waktu.







