FGD SMSI Kalbar Soroti Maraknya Media Sosial Ilegal dan Jurnalisme Tanpa Etik

oleh
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Memperkuat Literasi Digital dan Etika Jurnalistik: Strategi Menangkal Hoaks dan Akun Media Sosial Ilegal”.

PONTIANAK – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Memperkuat Literasi Digital dan Etika Jurnalistik: Strategi Menangkal Hoaks dan Akun Media Sosial Ilegal” di Hotel Neo Pontianak, Kamis, 5 Februari 2026.

FGD yang merupakan rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 tersebut diikuti sekitar 80 peserta yang berasal dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, organisasi pers, penggiat media sosial, serta organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan di Kalimantan Barat.

Sejumlah pejabat dan perwakilan instansi turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Kalbar, Maria Wijayanti, ST, MT; perwakilan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar AKP Anita Sitorus, SH, MH; perwakilan Bidang Humas Polda Kalbar AKBP Prinanto; Ketua Hoax Crisis Centre Indonesia (HCCI) Kalbar Reinardo Sinaga, SH; perwakilan Kejati Kalbar Wayan, SH, MH; perwakilan Kejari Pontianak Adryan Perdana, SH; serta perwakilan Dandim 1207 Pontianak Mayor Czi Edi Santoso.

Ketua Panitia FGD, Ahmad Madani, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan secara swadaya oleh pengurus SMSI Kalbar tanpa dukungan pembiayaan dari pihak mana pun. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian SMSI Kalbar terhadap kondisi ekosistem informasi yang kian tergerus oleh maraknya media sosial ilegal dan media daring yang tidak berstandar jurnalistik.

“Fenomena pengumpulan dan penyebaran berita oleh pihak yang tidak terikat Kode Etik Jurnalistik maupun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers semakin mengkhawatirkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua SMSI Kalbar, Muhammad Khusyairi, menyampaikan bahwa secara nasional SMSI menaungi 3.081 media online yang telah terverifikasi Dewan Pers. Adapun di Kalimantan Barat, tercatat sebanyak 45 media online yang menjadi anggota SMSI.

Pria asal Tayan tersebut menambahkan, FGD ini bertujuan untuk memetakan persoalan, menganalisis akar masalah, sekaligus mencari solusi secara kolaboratif agar ruang publik di Kalimantan Barat tetap sehat dan berintegritas.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Kalbar, Maria Wijayanti, yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Kalbar, menyampaikan apresiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada SMSI atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, tantangan etika jurnalistik saat ini semakin kompleks, terutama dengan munculnya akun media sosial ilegal yang mengutamakan kecepatan dibandingkan akurasi dan kredibilitas informasi.

“Menangkal hoaks dan media sosial ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kebersamaan dan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta insan pers,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa strategi menangkal hoaks dan media sosial ilegal bukan perkara mudah dan membutuhkan sinergi lintas sektor. “Semoga outcome dari kegiatan ini dapat memberikan dampak positif, khususnya bagi Kalimantan Barat,” harapnya.

Dalam FGD tersebut, sejumlah narasumber memaparkan materi, di antaranya AKP Anita Sitorus yang membahas pengalihan pasal-pasal pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Selain itu, M. Ferri Sutriana, S.Kom., dari Diskominfo Kalbar mengulas strategi penanganan hoaks dan penguatan etika digital tahun 2026.

Sementara itu, Ketua Hoax Crisis Centre Indonesia (HCCI) Kalbar, Reinardo Sinaga, SH, menyampaikan materi bertajuk “Viral vs Vital: Media Ikut Membagikannya Tanpa Cek Fakta”.

Kegiatan FGD ditutup dengan pembacaan sikap peserta yang dipandu oleh salah satu Pembina SMSI Kalbar, Mujib Tabah, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat literasi digital dan menjaga etika jurnalistik di Kalimantan Barat.

No More Posts Available.

No more pages to load.