Gabungan Ormas Sintang Kecam Edy Mulyadi: Tak Cukup Minta Maaf, Harus Proses Hukum

oleh
- Penyampaian pernyataan sikap 11 ormas yang tergabung dalam Aliansi Putera Puteri Kalimantan Bersatu (APPKB) Kabupaten Sintang yang mengecam pernyataan Edy Mulyadi. Aliansi juga meminta Edy Mulyadi diproses hukum dan dihukum adat.

BERITA-AKTUAL.COM – Sebanyak 11 ormas yang tergabung dalam Aliansi Putera Puteri Kalimantan Bersatu (APPKB) Kabupaten Sintang menyampaikan pernyataan sikap terkait Edy Mulyadi dkk yang diduga hina Kalimantan ke Polres Sintang, Senin 24 Januari 2022.

Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak dan Kasat Intel AKP Galik Wicaksono. Penyampaian pernyataan sikap oleh  ormas tersebut didampingi oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang dan Tumenggung Kabupaten Sintang.

Ormas yang menyampaikan pernyataan sikap diantaranya Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP), Forum Gempung Ketungau, Bala Dayak Landak, Forum Penegak Demokrasi (Fordem), Serikat Pekerja Pekerja Pejuang Lintas Khatulistiwa (Pelikha), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sintang, Persatuan Dayak Linoh, Ikatan Keluarga Dayak Uud Danum (Ikadum) Sintang dan Forum Komunikasi Budaya Senganan (FKBS).

Dalam pernyataan sikap tersebut, aliansi secara tegas mengutuk dan mengecam keras pernyataan Edy Mulyadi dkk yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak, Kalimantan pasar kuntilanak/genderuwo dan Kalimantan adalah monyet. Pernyataan tersebut,  disebut aliansi sangat menghina, merendahkan harkat dan martabat masyarakat Kalimantan. Serta telah merusak tatanan nilai masyarakat Kalimantan.

Oleh karena itu, aliansi meminta Polri dan TNI segera mengambil langkah hukum yang nyata pada Edy Mulyadi. Dan meminta Dewan Adat Dayak (DAD) pada semua tingkatan untuk mengambil tindakan dan berkoordinasi dengan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) untuk memanggil Edy Mulyadi dkk agar diproses dalam pengadilan adat.

Panglima ASAP, Andreas menegaskan bahwa pernyataan Edy Mulyadi sangat menyakiti warga Kalimantan. Apalagi ada ucapan seperti tempat buangan jin kunitlanak dan genderuwo maupun menyebut monyet.

“Bahasa seperti ini tidak cukup minta maaf, tapi harus diproses hukum. Makanya kami minta 2×24 jam Edy cs harus ditangkap. Setelah itu kami minta MADN untuk menentukan hukum adat untuk yang bersangkutan,” tegasnya.

“Ini penting, karena tidak ada tempat bagi mereka yang menghina menghujat maupun menyerang individu maupun kelompok. Apalagi kesannya menghina Kalimantan. Oleh karena itu harus ada sikap tegas,” ucap Andreas.

Merespon pernyataan sikap aliansi, Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak mengatakan bahwa hal tersebut akan disampaikan ke Polda Kalbar untuk diteruskan ke jenjang yang lebih tinggi. Kapolres juga meminta agar semua pihak tetap menjaga situasi kondusif dan menyerahkan permasalahan tersebut ke aparat penegak hukum.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.