SINTANG – Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti, memimpin Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III Tahun 2025, Rabu 17 September 2025.
Hadir Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, anggota DPRD Sintang serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopinda dan undangan lainnya.
Rapat paripurna kali ini membahas penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025.
Indra Subekti menyampaikan, rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari agenda resmi DPRD dalam memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Rapat ini penting untuk memastikan perubahan APBD benar-benar mendukung program dan kegiatan yang berurgensi tinggi, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui APBD Perubahan, pemerintah daerah dapat menyesuaikan anggaran terhadap perkembangan asumsi ekonomi makro, melakukan pergeseran anggaran, hingga penggunaan saldo lebih dari tahun sebelumnya untuk membiayai kebutuhan mendesak.
Indra menegaskan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi masyarakat. “Kita harus menyikapi perubahan ini secara bijaksana agar menghasilkan output dan outcome sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang,” tegasnya.





