Inisiasi Raperda Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Sintang Himpun Masukan Masyarakat

oleh

BERITA-AKTUAL.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang menggelar diskusi publik untuk menghimpun saran dan masukan terkait Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Sintang, Rabu 19 Oktober 2022.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Sintang dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai organisasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan mengungkapkan ruang lingkup yang ada dalam Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Sintang. Yakni: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Hak, kewajiban dan larangan Pemohon dan Pengguna Informasi Publik, Badan Publik, Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, Informasi yang Dikecualikan, PPID, Standar Pelayanan informasi Publik, Laporan dan Evaluasi, Penyusunan Standar Operasional Prosedur, Pendanaan Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

Dikatakannya, Raperda ini terdiri dari 14 bab dan 54 pasal. Asas keterbukaan informasi publik ini adalah informasi yang diperoleh dengan cepat, tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran, biaya ringan dan sederhana, serta informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna kecuali informasi yang dikecualikan.

“Tujuan raperda ini adalah menjamin warga negara mengetahui kebijakan publik, mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, dan menjamin keterbukaan informasi publik Kabupaten Sintang,” kata Kurniawan.

Ia menegaskan, setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan Undang-Undang serta mengajukan permintaan informasi dan mengajukan gugatan ke pengadilan apabila mendapat hambatan. Kewajiban Pemohon Informasi adalah menyampaikan identitas diri, maksud dan tujuan dan mengajukan permohonan informasi sesuai dengan Undang-Undang.

“Hak Pengguna informasi adalah Memperoleh informasi publik. Kewajiban pengguna Informasi adalah menggunakan informasi publik sesuai dengan Undang-undang dan mencantumkan sumber diperolehnya informasi karangan pengguna informasi. Pengguna informasi publik dilarang menyalahgunakan informasi yang telah diperoleh,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.