SINTANG – Kekecewaan masyarakat terhadap kondisi ruas jalan provinsi di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, memuncak. Sejumlah elemen masyarakat menyatakan sikap tegas dan memberikan ultimatum kepada pemerintah serta perusahaan perkebunan agar segera melakukan perbaikan jalan Sintang–Semubuk–Seputau yang selama ini mengalami kerusakan parah.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam pertemuan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Ketungau Hilir, Rabu 13 Mei 2026. Dalam forum itu, masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Ketungau Bersatu mendesak adanya langkah nyata terhadap kondisi ruas jalan provinsi yang dinilai sudah sangat mengganggu aktivitas warga.
Dalam dokumen pernyataan sikap, masyarakat meminta komitmen pemerintah dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Ketungau Hilir untuk segera menindaklanjuti Surat Bupati Sintang Nomor 500.8.1/3078/DisbunAK-C tertanggal 8 Mei 2026 tentang arahan kolaborasi pemeliharaan ruas jalan Sintang–Semubuk–Seputau 3.
Warga menegaskan bahwa perbaikan dan perawatan jalan harus segera dilakukan, khususnya pada ruas Semubuk, Dusun Mungguk Tenggiling, Desa Setungkup, hingga Dusun Pedadang Hulu, Desa Baung Sengatap yang selama ini disebut mengalami kerusakan cukup berat.
Masyarakat juga memberikan tenggat waktu paling lambat hingga 18 Mei 2026 untuk dimulainya progres pengerjaan jalan. Tuntutan itu merujuk pada surat Bupati Sintang yang menyebutkan pekerjaan perbaikan dijadwalkan dimulai pada minggu ketiga Mei 2026.
Apabila hingga batas waktu tersebut belum ada tanda-tanda pengerjaan, masyarakat mengancam akan mengambil langkah tegas berupa penutupan akses jalan kendaraan pengangkut crude palm oil (CPO) milik perusahaan di wilayah Desa Maung pada 20 Mei 2026.
Selain meminta percepatan perbaikan, masyarakat juga mengusulkan agar pengerjaan ruas jalan Sintang–Semubuk dimulai dari arah Semubuk menuju Binjai. Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di jalur Ketungau diminta lebih proaktif membantu pemerintah dan masyarakat dalam memperbaiki ruas jalan provinsi tersebut.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti kualitas material yang digunakan dalam proses perbaikan jalan. Mereka meminta perusahaan menggunakan batu berkualitas saat penimbunan jalan agar hasil pengerjaan lebih maksimal dan mampu bertahan lama.
Dalam poin sikap lainnya, masyarakat menyampaikan ancaman yang cukup keras apabila tidak ada tindak lanjut terhadap perbaikan jalan. Warga menyatakan akan menolak ikut Pemilu dan Pilkada mendatang, menolak perayaan HUT RI Tahun 2026, hingga menolak membayar pajak kendaraan sebagai bentuk protes.
Meski demikian, masyarakat menegaskan tetap siap mendukung upaya perbaikan jalan dengan membantu pemerintah maupun perusahaan dalam pengawasan pembebasan lahan untuk pembangunan drainase di sepanjang jalur perbaikan Semubuk–Binjai.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani sejumlah kepala desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga, serta diketahui oleh Camat Ketungau Hilir, Benediktus Hengky Saputra.
Camat Ketungau Hilir, Benediktus Hengky Saputra, mengatakan pihaknya memahami keresahan masyarakat terhadap kondisi jalan provinsi di wilayah tersebut.
“Edisi hari ini, bertepatan dengan momen Peringatan Hari Jadi Kota Sintang ke-664 Tahun 2026, kami menerima kedatangan para tokoh masyarakat Kecamatan Ketungau Hilir terkait penanganan dan perbaikan ruas Jalan Provinsi Kalbar di wilayah Kecamatan Ketungau Hilir, yang kondisinya hari ini rusak berat sehingga mengganggu aktivitas warga dalam berbagai bidang,” ujarnya.
Ia mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat yang mendambakan kondisi jalan provinsi dapat kembali layak dilalui tanpa terganggu cuaca.
“Kami berharap apa yang diinginkan masyarakat dapat segera terwujud, terutama pelaksanaan pekerjaan jalan dari Pemerintah Provinsi Kalbar dan aksi kolaborasi perusahaan-perusahaan perkebunan di Kecamatan Ketungau Hilir untuk bergotong royong memperbaiki jalan agar tetap fungsional,” katanya.
Hengky menegaskan, dari sisi kewenangan, Pemerintah Kabupaten Sintang telah melakukan berbagai langkah yang dianggap perlu dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat, baik melalui komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat maupun dengan investor perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Sintang.







