Jarot Minta Investor Perkebunan Taat Aturan

oleh
– Menyikapi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhuta), Bupati Sintang Jarot Winarno melakukan pertemuan dengan para pihak perkebunan kelapa sawit

BERITA-AKTUAL.COM – Menyikapi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhuta), Bupati Sintang Jarot Winarno melakukan  pertemuan dengan para pihak perkebunan kelapa sawit di ruang pertemuan Botani, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Selasa, (24/09/2019).

Pada kesempatan tersebut, hadir pula Kapolres Sintang, AKBP. Adhe Hariadi, S.IK, MH, didampingi oleh Komandan Kodim 1205 Sintang, Letkol.Inf. Rachmat Basuki serta Kadistanbun Elisa Gutom

Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa perusahaan membuka lahan itu harus sesuai dengan aturan yang ada. Ia mengingatkan tentang moratorium kelapa sawit, Instruksi Presiden Nomor 18 tahun 2018 mengatakan bahwa, pertama membuka lahan sawit tidak boleh masuk dalam wilayah hutan, kedua tidak boleh di lahan gambut, ketiga tidak boleh membakar untuk membuka lahan, keempat tidak boleh ada ekploitasi terhadap pekerjanya.

“Kalau pihak perkebunan melanggar aturan Inpres no.18 tahun 2018 tersebut maka akan ditindak tegas sesuai instruksi presiden. Kalau dia melanggar itu semua, tidak ada kata ampun, langsung cabut seluruh izinnya, itu mutlak ya,”, tegasnya.

Menurut Bupati Sintang, di Kabupaten Sintang dari 15 perusahaan, ada tiga perusahaan yang melakukan aktivitas membuka lahan, yaitu PT. PALJ di Ketungau Tengah, PT. KSP di Sepauk, dan PT. MNS di Ketungau Tengah dan Ketungau Hulu.

“Saya ingatkan kepada mereka kalau sampai buka lahan dengan cara dibakar, kita cabut izinnya, karena wilayah konsesi tersebut merupakan wilayah mereka, secara otomatis itu menjadi tanggung jawab mereka,” tegasnya.

Masih kata Bupati Sintang, bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang membatasi pemberian lahan sebesar 200.000 hektar saja.

“Kita ingatkan kepada mereka, jangan serakah, kita batasi lahannya Cuma 200.000 hektar saja, sebenarnya areal diluar kawasan hutan itu sebesar 900.000 hektar, tapi yang boleh tanam lahan sawit perusahaan besar itu saya batasi hanya 200.000 hektar saja, dan sekarang mereka baru mampu menanam diatas lahan seluas 177.000 hektar saja,” ucap jarot.

Sementara itu, Komandan Kodim 1205 Sintang, Letkol. Inf. Rachmat Basuki mengingatkan agar pihak perkebunan untuk tetap menjaga lingkungan jangan sampai membuka lahan dengan cara dibakar.

“Titik hotspot telah menjadi perhatian nasional bahkan Internasional, penyumbang titik api itu dari Sintang, ini sudah terjadi. Kedepannya pihak perusahaan perkebunan agar lebih memperhatikan lagi tanggung jawab agar tetap terus menjaga lingkungan jangan sampai membakar lahan. Karena pasti akan menjadi kambing hitam, sama sama kita jaga, jangan sampai kejadian karhutla menjadi aktivitas tahunan,” ujarnya.

“Apa yang bisa kita kerjakan yaitu melakukan pencegahan, kedepannya jangan sampai tahun depan terjadi lagi kebakaran hutan yang begitu hebat,” pesan Dandim 1205 Sintang.

Kemudian, Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, meminta kepada pihak perusahaan agar kondisi kebakaran hutan lahan di lahan konsesi tidak terjadi lagi.

“Kedepan jangan sampai terulang kembali, kita belajar dari tahun 2018, walaupun ada hotspot tetapi tidak banyak, begitu di tahun 2019 kita terkejut, kebakaran hutan dan lahan menjadi kabut asap dengan kondisi yang sangat tinggi,” pesan Kapolres.

Seusai melakukan pertemuan dengan pihak perkebunan kelapa sawit terkait kebakaran hutan dan lahan di areal konsesi, Bupati Sintang, bersama Dandim dan Kapolres Sintang melakukan penandatanganan Maklumat Kepolisian tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan / Kebun di Kabupaten Sintang.

No More Posts Available.

No more pages to load.