Jefrray: Terima Kasih sudah Dukung Perjuangan Bela Peladang

oleh
Wakil Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward saat aksi bela peladang di Pengadilan Negeri Sintang

BERITA-AKTUAL.COM – Dua kali lagu kebangsaan Indonesia Raya bergema saat aksi damai bela peladang di Pengadilan Negeri Sintang, Senin (9/3). Pertama, saat massa memulai aksi. Kedua, ketika menyambut vonis bebas 6 peladang Sintang oleh majelis hakim.

Lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan ribuan massa, sontak saja bikin merinding. Terlebih, lagu tersebut merupakan respon atas vonis bebas 6 peladang oleh majelis hakim. Dengan kata lain, bahwa negara masih mengakui aktivitas perladangan sebagai kegiatan legal dimata hukum.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward berterima kasih pada seluruh elemen masyarakat yang sudah memberikan support selama proses persidangan selama delapan bulan.

“Kita semua adalah pejuang. Kita semua saudara. Kita satu darah dalam kebersamaan. Dan kita adalah anak peladang. Karena tidak bisa kita pungkiri bahwa peladang sudah dilaksanakan turun temurun,” ucapnya.

“Kami bersuka cita sekali hari ini dengan dibebaskannya para peladang dari kasus hukum,” sambungnya.

Jeffay kemudian berterima kasih pada para pengacara, serta dukungan aparat. Baik itu kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan dan para hakim yang sudah memutus perkara dengan hati nurani.

Yakobus Kumis, Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mengatakan, peladang divonis tidak bersalah dan divonis bebas merupakan hari bersejarah. Hari peladang nasional.

Yakobus Kumis kemudian menyampaikan terima kasih pada Pengadilan Negeri Sintang yang memvonis peladang bebas tanpa syarat. “Terima kasih pada Kapolri, Wakapolri, Dandim Sintang menyatakan peladang tidak bersalah. Kami juga berterima kasih pada Kapolda Kalbar dan Kapolres Sintang yang sudah mengawal kita dengan luar biasa,” ucapnya.

“Terima kasih juga dengan Jaksa Agung, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang. Mereka semua pahlawan kami. Karena hati nuraninya sudah berbicara. Terima kasih pada hakim yang sudah membebaskan peladang. Terutama pada kuasa hukum,” tegas Yakobus Kumis.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.