Kabar Baik! WPR Sintang Terbit 3.000 Hektare, Penambang Didorong Segera Urus IPR

oleh
Anggota Komisi XII DPR RI, Ghulam Muhammad Sharon menghadiri buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti. Dikesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa WPR di Sintang terbit 3.000 ha.

SINTANG – Kabar baik bagi masyarakat penambang emas di Kabupaten Sintang. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang selama ini dinantikan akhirnya resmi terbit dengan luas hampir 3.000 hektare.

Kepastian tersebut disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI, Gulam Mohamad Sharon saat menghadiri kegiatan buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti, pada Sabtu petang 7 Maret 2026 petang.

Sharon menjelaskan, terbitnya WPR tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang ia lakukan dengan pemerintah pusat setelah maraknya penangkapan penambang emas di sejumlah daerah di Kalimantan Barat, termasuk di Sintang.

Menurutnya, setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik, ia langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) agar proses penerbitan WPR di Sintang dapat dipercepat.

“Alhamdulillah, akhir Februari kemarin izin WPR untuk Sintang sudah keluar,” kata Sharon.

Ia menyebutkan, dengan terbitnya WPR tersebut, masyarakat kini memiliki dasar hukum untuk mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan.

Sharon juga mengaku telah bertemu dengan sejumlah penambang untuk mendorong agar mereka segera mengurus perizinan IPR sehingga aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara legal dan aman.

“Dengan adanya WPR ini, masyarakat penambang rakyat bisa beraktivitas dengan tenang. Di Sintang ada hampir 3.000 hektare wilayah penambangan rakyat yang sudah keluar izinnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan WPR ini sebelumnya juga telah dibicarakan bersama Ketua DPRD Sintang serta pemerintah daerah agar mendapat pengawalan hingga perizinan bisa dimanfaatkan masyarakat.

Terkait proses perizinan IPR, Sharon menjelaskan saat ini pengurusannya berada di tingkat provinsi. Namun ia telah mengusulkan agar kewenangan tersebut bisa ditarik ke kabupaten agar prosesnya lebih mudah bagi masyarakat.

“Kalau bisa izinnya ditarik ke kabupaten supaya masyarakat tidak repot mengurusnya. Pemda bisa bersurat ke gubernur karena secara aturan itu diperbolehkan,” jelasnya.

Sharon berharap dengan adanya legalitas melalui IPR, aktivitas penambangan rakyat di Sintang dapat berjalan tertib dan tidak lagi menimbulkan persoalan hukum.

“Kalau penambang sudah punya izin, tentu aparat juga tidak perlu lagi melakukan razia,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.