BERITA-AKTUAL.COM – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan mengatakan bahwa untuk mewujudkan satu data itu wajib melakukan 4 langkah. Yakni perencanaan data, pengumpulan data, pemutakhiran data dan diumumkan.
“Hari ini, kita baru sampai pada perencanaan data,” terang Kurniawan saat kegiatan Kick Off Meeting dan Pengumpulan Data Pengembangan Sistem Database Fitur Informasi Geospasial dan Terintegrasi dengan Web Geoportal Kabupaten Sintang di Aula Bappeda Sintang pada Senin, 10 Oktober 2022.
Kemudian, kata Kurniawan, dalam perencanaan data ini, ada juga tahapannya. Seperti menyusun daftar data apa yang akan dikumpulkan, lalu diputuskanlah daftar data prioritas atau data yang terpilih. Data terpilih ini diverifikasi lagi melalui beberapa langkah.
Dijelaskan Kurniawan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menyebutkan ada 3 jenis data yakni data statistik, data geospasial dan data keuangan. Data statistik umumnya dalam bentuk angka-angka. Data geospasial itu terdiri dari lokasi, letak, tempat dan sebagainya. Lalu data keuangan adalah data akuntansi negara.
“Perpes juga menyebutkan ada standar dari sebuah data. Tidak sembarangan data. Ada lima standar data yakni apa konsepnya, definisinya, klasifikasinya bagaimana, ukurannya dan satuannya apa,” terang Kurniawan
Terkait data geospasial ini nantinya, wajib memenuhi 5 standar data ini. Masalahnya adalah untuk bisa sampai pada hal ini wajib melakukan 4 langkah. Yakni perencanaan data, pengumpulan data, pemutakhiran data dan diumumkan.
“Saat ini portal satu data sudah ada, datanya belum ada. Sekali lagi, apa daftar data yang akan kita kumpulkan, baru kita proses lebih lanjut. Saya sebagai walidata di Kabupaten Sintang akan siap melakukan pemeriksaan data yang ada, untuk kemudian kami publish di web geoportal satu data Indonesia. Saya memeriksa dan menyebarkan data, karena saya merupakan walidata Kabupaten Sintang,” terang Kurniawan.
Kurniawan menuturkan, Bupati Sintang saat membuka kegiatan menyebutkan ada 3 hambatan pembangunan sistem satu data di Kabupaten Sintang. Yakni infrastruktur, ego sektoral dan sumber daya manusia.
“Dan kita memang lemah di tiga hal itu. Data kita ada sebenarnya. Masalah kultural juga saya lihat menjadi penghambat dalam penyediaan satu data ini. Perpres sudah ada, sekarang mari kita bersama-sama menindaklanjutinya dengan baik,” ajaknya.






