KAPUAS HULU – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, meminta Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menyiapkan lahan minimal 10 hektare untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Kalis Raya, Kecamatan Kalis.
Permintaan tersebut disampaikan Lasarus saat meninjau lokasi yang diusulkan untuk pembangunan TPST, Kamis (22/10/2026), setelah sebelumnya meninjau ruas jalan Buak Mau–Riam Mengelai yang dibangun melalui program Inpres Jalan Daerah (IJD).
Lasarus menegaskan, kesiapan lahan menjadi salah satu faktor penting agar fasilitas pengolahan sampah tersebut mampu memenuhi kebutuhan Kota Putussibau dalam jangka panjang.
Menurutnya, pembangunan TPST diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp50 miliar hingga Rp60 miliar. Dengan besarnya investasi tersebut, luas lahan harus diperhitungkan secara matang agar kapasitas penampungan sampah tidak cepat penuh.
“Kalau lahannya sempit, sebentar sudah penuh. Makanya saya minta lahannya minimal 10 hektare. Jadi, 10 hektare itu bisa menjawab kebutuhan Kota Putussibau untuk sekian tahun ke depan,” ujar Lasarus.
Ia berharap lahan yang disiapkan dapat digunakan dalam waktu lama. Bahkan, apabila diperlukan, pemerintah daerah pada masa mendatang dapat menambah lahan di sekitar lokasi untuk mendukung pengembangan fasilitas tersebut.
Selain mempertimbangkan kapasitas, Lasarus juga menyoroti pentingnya penataan kawasan di sekitar TPST. Menurutnya, penentuan lokasi dan penyediaan lahan yang cukup luas sejak awal dapat membantu mencegah permukiman warga berkembang terlalu dekat dengan fasilitas pengolahan sampah.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas pengolahan sampah berpotensi menimbulkan bau dan dampak lingkungan yang perlu diantisipasi sejak tahap perencanaan.
“Dari sekarang masyarakat bisa mengatur diri untuk tidak membuat rumah atau permukiman mendekat ke sini. Sampah itu bagaimanapun ada dampak lingkungannya. Makanya kita minta lahannya luas,” jelasnya.
Lasarus menilai lokasi yang diusulkan cukup layak dari sisi penempatan karena berada cukup jauh dari jalan dan kawasan tersebut masih relatif kosong dari permukiman penduduk.
Ia menegaskan, aspek lokasi menjadi perhatian penting sebelum pembangunan direalisasikan. Sebagai wakil rakyat, dirinya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan fasilitas yang dibangun tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat di sekitarnya.
“Kalau secara lokasi tidak pas, saya tidak akan setujui, karena saya juga punya tanggung jawab moral terhadap masyarakat sekitar yang nantinya terdampak,” tegasnya.
Lasarus menyatakan, pembangunan TPST dapat segera didorong apabila pemerintah daerah telah menyiapkan lahan sesuai kebutuhan.
Karena itu, Pemkab Kapuas Hulu diharapkan segera menindaklanjuti usulan tersebut, terutama dalam memastikan ketersediaan lahan minimal 10 hektare agar rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah dapat berlanjut ke tahap berikutnya.





