BERITA-AKTUAL.COM – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Tanjung Puri turut merespon Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Surat Edaran Dinas Kesehatan Sintang agar tidak menjual atau memberikan resep obat sirup merespon munculnya kasus ginjal akut pada anak.
Menurut Kepala Puskesmas Tanjung Puri, dr Andar Jimmy Pintabar, sesuai dengan surat edaran dari Dinkes Sintang dan Kemenkes, untuk saat ini pihaknya di Puskesmas tidak memberikan resep sirup atau obat cair. Ini dilakukan sampai dibuktikan bahwa obat sirup yang kita berikan tidak mengandung bahan berbahaya.
“Beberapa waktu lalu juga sudah dikeluarkan edaran dari Dinas Kesehatan bahwa penggunaan sirup kering tanpa pelarut masih bisa digunakan, contohnya antibiotik. Yang jadi bahan penelitian di sini bukan kandungan obat, tapi pelarut yang ada di dalam obatnya. Sedangkan kandungan obatnya tidak berbahaya,” sebut dr Andar.
Ditanya apakah ada rencana turun ke apotik atau toko obat untuk menyampaikan imbauan secara langsung, dokter teladan nasional ini menyampaikan bahwa pihaknya bukan melaksanakan sidak. Tapi menyampaikan imbauan.
“Kita menyampaikan imbauan pada apotek atau pedagang yang menjual sirup. Bahwa berdasarkan surat edaran dari dinas kesehatan tidak boleh dijual, makanya kita melakukan sosialisaso dan imbauan itu,” katanya.
dr Andar juga menjawab pertanyaan apakah ada kasus ginjal akut yang terjadi di wilayah kerja Puskesmas Tanjung Puri. “Sejauh ini belum ada kasus dan laporan terjadi gagal ginjal akut,” pungkasnya.





