Kejari Sintang Lelang Barang Rampasan Negara Rp429,9 Juta, Emas hingga Tongkang Laku Terjual

oleh
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sintang, Andi Yaprizal ketika berada di KPKNL Pontianak.

PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang berhasil melelang barang rampasan negara secara daring dengan total nilai penjualan mencapai Rp429.921.000. Seluruh hasil lelang tersebut disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pelaksanaan lelang berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melalui mekanisme lelang online menggunakan portal resmi pemerintah, lelang.go.id.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sintang, Andi Yaprizal, bersama jajaran staf.

Dalam pelaksanaannya, terdapat dua lot barang rampasan negara yang berhasil dilelang dengan harga di atas nilai limit awal.

Lot pertama berupa 19 keping emas dengan total berat 133,03 gram. Lelang yang dimulai pukul 11.00 WIB itu diikuti 23 peserta dan berhasil terjual seharga Rp193.978.000, naik dari nilai limit awal Rp165.178.000.

Sementara itu, lot kedua berupa satu paket barang rampasan yang terdiri atas tongkang, mesin robin, mesin PS, pasir, dan kapal. Lelang yang dimulai pukul 11.30 WIB tersebut diikuti delapan peserta dan berhasil terjual seharga Rp235.943.000, jauh di atas nilai limit awal sebesar Rp104.443.000.

Kepala Kejari Sintang, Taufik Effendi melalui Andi Yaprizal, mengatakan bahwa lelang barang rampasan negara merupakan salah satu langkah strategis untuk mengoptimalkan PNBP sekaligus mendukung pemulihan aset negara.

Menurutnya, melalui mekanisme lelang, barang rampasan yang memiliki nilai ekonomis dapat dikonversi menjadi penerimaan negara. Langkah tersebut juga membantu meningkatkan efisiensi pengelolaan aset agar tidak menumpuk atau mengalami kerusakan maupun penurunan nilai akibat terlalu lama disimpan.

“Melalui lelang ini, nilai ekonomis barang bukti dapat dicairkan dan disetor langsung ke kas negara sebagai PNBP. Selain itu, langkah ini penting untuk efisiensi pengelolaan aset, guna mencegah penumpukan, kerusakan, atau penurunan nilai barang rampasan jika dibiarkan terlalu lama di tempat penyimpanan,” ujar Andi.

Ia menambahkan, penggunaan mekanisme lelang online melalui portal resmi pemerintah bertujuan menjamin transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam proses penjualan barang rampasan negara.

Melalui sistem tersebut, masyarakat luas memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang dan memperoleh aset secara legal, dengan kepastian hukum atas barang yang dimenangkan.

Keberhasilan lelang dengan total nilai Rp429.921.000 ini menjadi bagian dari upaya Kejari Sintang dalam mengoptimalkan penerimaan negara serta memperkuat pemulihan aset hasil penegakan hukum.

Dengan demikian, peran kejaksaan tidak hanya berfokus pada penanganan perkara pidana, tetapi juga mencakup pengelolaan barang rampasan dan upaya pemulihan keuangan negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.