SINTANG – Kejaksaan Negeri Sintang resmi menahan mantan Kepala Desa Mentunai, Kecamatan Kayan Hilir, Aloysius, atas dugaan korupsi anggaran desa tahun 2022 dan 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Erni Yusnita, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sintang, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp592.164.000. Selain itu, terdapat pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah senilai Rp562.500.
“Aloysius ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Agustus 2025 dan langsung kami tahan selama 20 hari ke depan,” kata Erni saat konferensi pers, Jumat (29/8/2025).
Sebelum penahanan, tersangka disebut tidak pernah memenuhi tiga kali panggilan penyidik. Akhirnya, pada 28 Agustus 2025, tim kejaksaan menjemput paksa Aloysius dan membawanya ke Kejari Sintang.
Atas perbuatannya, Aloysius dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.







