Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Sintang Meningkat, 2025 Tercatat 60 Kasus

oleh
Workshop perlindungan perempuan dan anak bertema “Penguatan Perlindungan Hukum dan Layanan Konseling bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan” .

SINTANG – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sintang menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPA) Kabupaten Sintang mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat 60 kasus kekerasan yang dilaporkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DKBPPA Sintang, Makarina Inachulata, saat kegiatan workshop perlindungan perempuan dan anak bertema “Penguatan Perlindungan Hukum dan Layanan Konseling bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan” yang digelar di Aula Lantai 2 Kantor Bappeda Sintang, Rabu 15 April 2026.

Makarina merinci, dari total 60 kasus pada 2025, sebanyak 34 kasus dialami perempuan dan 26 kasus menimpa anak. Ia menegaskan bahwa angka tersebut merupakan data yang tercatat dari laporan yang masuk.

“Untuk tahun 2026 ini, hingga April baru tercatat 6 kasus yang melapor. Ini yang tercatat, belum termasuk kemungkinan kasus lain yang tidak dilaporkan karena berbagai alasan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, mengaku prihatin dengan masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menegaskan kejadian tersebut tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Ini menjadi tantangan bagi kita semua, bagaimana upaya menurunkan bahkan meniadakan kasus kekerasan ini. Kasus-kasus yang terjadi juga semakin kompleks,” katanya.

Kartiyus menambahkan, diperlukan kerja sama semua pihak dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Pemerintah Kabupaten Sintang juga telah menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sintang dalam penanganan kasus.

Melalui kerja sama tersebut, tidak hanya korban yang mendapatkan perlindungan, tetapi juga pelaku akan dibina melalui pendekatan alternatif, seperti hukuman kerja sosial untuk kasus ringan.

“Pelaku bisa diberikan sanksi kerja sosial di kantor pemerintahan atau rumah ibadah, sehingga tidak selalu harus menjalani hukuman penjara,” jelasnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.