SINTANG – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Kemanusiaan menggelar aksi damai di tiga titik di Kabupaten Sintang, yakni Polres Sintang, Pengadilan Negeri Sintang, dan DPRD Kabupaten Sintang, Senin
18 Mei 2026.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar sembilan sertifikat milik Serikat Maria Montfortan (SMM) segera dikembalikan.
Aliansi yang terdiri dari 25 organisasi masyarakat (ormas) itu menyuarakan tuntutan terkait kepemilikan aset peninggalan almarhum Pastor Jacques Maessen SMM yang saat ini tengah berproses secara hukum.
Aksi diawali di Polres Sintang, di mana massa menyampaikan aspirasi melalui orasi secara damai. Dalam kesempatan itu, Ketua Aliansi Peduli Kemanusiaan Petrus Nokan Lonayan membacakan pernyataan sikap yang kemudian diserahkan secara simbolis kepada Kapolres Sintang.
Usai dari Polres, massa bergerak menuju Pengadilan Negeri Sintang untuk kembali menyampaikan aspirasi. Di lokasi tersebut, pernyataan sikap diterima oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Yuniar Yudha Himawan.
Setelah menyampaikan tuntutan di dua lokasi, massa melanjutkan agenda dengan audiensi bersama DPRD Kabupaten Sintang untuk meminta dukungan terhadap penyelesaian persoalan aset tersebut.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di depan Pengadilan Negeri Sintang, Aliansi Peduli Kemanusiaan menyampaikan lima poin tuntutan.
Pertama, mereka meminta agar proses hukum dalam perkara perdata Nomor 126/PDT.G/2025 di Pengadilan Negeri Sintang berjalan secara adil, serta sertifikat maupun dokumen aset peninggalan almarhum Pastor Jacques Maessen SMM yang merupakan milik Kongregasi SMM dapat dikembalikan.
Kedua, aliansi meminta Pengadilan Negeri Sintang membantu dan memutuskan pengembalian aset Kongregasi SMM berupa sertifikat hak milik atas nama almarhum Pastor Jacques Maessen yang saat ini berada di notaris Dodon dan sedang berproses di pengadilan.
Ketiga, massa berharap putusan hakim benar-benar memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Keempat, mereka menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil menjadi pondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Negeri Sintang.
Kelima, Aliansi Peduli Kemanusiaan menyatakan akan terus mengawal seluruh proses hukum hingga penyelesaian perkara kepemilikan aset SMM dan pengembalian hak tersebut kepada Kongregasi SMM.
Adapun Aliansi Peduli Kemanusiaan terdiri dari 25 organisasi masyarakat, di antaranya Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Sabang Merah Borneo (SMB), Satria Borneo Raya (SABER), Pemuda Katolik Komisariat Cabang Sintang, PMKRI, Ikatan Sarjana Katolik Sintang (ISKA), Forum Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang, Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Pemuda Dayak Kabupaten Sintang, hingga Forum Persatuan Dayak Linoh.





