SINTANG – Protes penanganan sampah yang tak maksimal, Forum Pemuda Peduli Sampah Kabupaten Sintang melakukan aksi dengan membuang 4 truk berisi sampah ke halaman Kantor Bupati dan Kantor DPRD, Selasa 23 Juli 2024.
Sampah tersebut diangkut dari Jalan Hutan Wisata. Sampah itu dikumpulkan menggunakan excavator. Kemudian dimasukan ke truk. Selanjutnya dibuang ke kantor bupati Sintang dan Kantor DPRD Sintang, masing-masing kebagian dua truk berisi sampah.
Diketahui sampah di Jalan Hutan Wisata memang lama tidak diangkut. Kondisi ini tentu saja dikeluhkan masyarakat. Karena selain menimbulkan bau tak sedap, juga merusak pemandangan.
Tak hanya di Jalan Hutan Wisata, sampah juga menumpuk di sekitar Stadiong Baning, samping Terminal Sungai Durian serta banyak tempat lain.
Koordinator aksi, Laurensius Anong mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan kerena sampah khususnya di Hutan Wisata tepatnya di depan rumahnya tidak kunjung diangkut. Tahun lalu dirinya sudah mewanti-wanti agar diangkut, tapi setelah itu dipenuhi sampah lagi.
“Kami tidak merasa nyaman dengan bau sampah yang setiap hari terpaksa tercium. Di mana-mana, kalau kita melihat sekarang sampah itu menumpuk. Baik itu dari arah Kelam, Simpang Pinoh maupun Sungai Durian dan lain-lain, sama sekali belum ada solusi dari pemerintah. Nah, hari ini kami membuang sampah ke kantor bupati sebagai bentuk protes pada pemerintah daerah agar segera ditangani dengan tepat,” tegas Anong.
Anong mengancam, jika sampah-sampah yang menumpuk tidak kunjung ditangani, maka akan lebih banyak lagi sampah yang dibuang ke kantor-kantor pemerintah. Supaya, kantor pemerintah tersebut sekalian menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sehingga bupati tahu dan merasakannya.
Marsianus menambahkan, selama ini pemerintah terkesan melempar tanggung jawab dan menganggap masyarakat tidak membuang sampah pada tempatnya.
“Padahal faktanya sejak tahun 2021 TPS-TPS yang ada ditutup warga karena tidak diurus, sampah ditumpuk di mana-mana, pencemaran di mana-mana. Jadi warga sekitar dan pemilik tanah menutup TPS, sehingga munculnya tempat pembuangan yang tidak semestinya dan tidak ada tindakan yang jelas dari pemerintah,” nilainya.
“Makanya harus dibuat seperti ini dulu. Tapi kita tidak yakin apakah pemerintah mampu atau tidak mengatasi permasalahan sampah. Kalau tidak mampu, kita angkut lagi sampai ke rumah bupati, bahkan hingga ke kamarnya,” tegasnya.
Merespon aksi warga, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekda Sintang Harysinto Linoh mengatakan bahwa pemerintah akan mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Sintang.
“Kita sudah merencanakan membeli alat baru untuk Dinas Kebersihan. Yang jelas kita akan mencari solusi terbaik untuk penanganan sampah di Kabupaten Sintang,” kata Sinto.
“Masalah ini juga akan kita koordinasikan dengan Dinas Kebersihan, Pak Bupati, Pak Wakil Bupati dan Pak Sekda,” ujarnya.
3 Penyebab Munculnya Masalah Pengelolaan Sampah
Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Kornelius Parang Kunci membeberkan ada 3 penyebab munculnya permasalahan pengelolaan sampah di Kecamatan Sintang.
Penyebab pertama adalah kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Masyarakat abai terhadap aturan yang ada dan jam membuang sampah yang benar. Membuah sampah sesuka hati,” terang Kornelius Parang Kunci.
Yang kedua adalah kondisi Tempat Pembuang Akhir (TPA) milik Pemkab Sintang yang sudah melebihi kapasitas. Ketinggian tumpukan sampah disana sudah lebih dari ketinggian bangunan tingkat 2.
“Hexavator yang kami miliki bekerja tiga kali dalam menaikan sampah, dari bawah, naikan ke level dua, baru sampai bagian puncaknya. Sampah di Jalan Hutan Wisata itu bukan wewenang kami dan bukan wilayah kami, itu milik BKSDA, kami juga harus ijin BKSDA saat akan mengangkut sampah disana,” beber Kornelius Parang Kunci.
Yang ketiga adalah kemampuan sarana dan prasarana. DLH Sintang hanya punya hexavator dengan kekuatan 130 PS. Dengan jam kerja mencapai 12 jam sehari hanya bisa gunakan sampai jam 10 malam.
“Dan hexavator ini, hanya bisa bekerja selama 2 jam non stop, lalu harus dimatikan 1 jam. Tenaganya akan berkurang ketika mesinnya sudah panas. Kalau sudah dingin, mulai bekerja lagi,” terang Kornelius Parang Kunci.
“Kami juga mengalami kendala kekurangan biaya operasional kegiatan pengangkutan dan pengelolaan sampah,” katanya.
Strategi Penanganan Sampah Rumah Tangga
Kornelius menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang tidak berpangku tangan untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah rumah tangga di Kabupaten Sintang. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang memiliki salah satu kewajiban yakni melakukan perencanaan dan pengelolaan sampah.
“Kami melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Dan peran masyarakat sangat penting dalam mensukseskan kerjasama dengan pihak ketiga tersebut,” jelasnya.
Sesuai kebijakan nasional dan daerah, kata Kornelius, maka Tempat Pembuangan Sampah atau TPS yang berada di jalan utama atau jalan protokol harus dipindahkan, sehingga Pemkab Sintang hanya menyediakan TPS yang agak tersembunyi. “Tetapi masyarakat mengeluh, kenapa TPS jauh dari pemukiman” terangnya.
Dihadapkan dengan kondisi tersebut, Pemkab Sintang belum memiliki dana untuk membeli tanah yang dekat pemukiman untuk dijadikan TPS.
“Tetapi ada juga terjadi, Pemkab Sintang punya tanah dekat pemukiman, tetapi warga menolak adanya TPS dekat rumahnya. Ada TPS yang berada di tanah pribadi, juga diprotes oleh pemilik tanah,” terangnya.
Ia menegaskan, jika ada masyarakat yang mau meminjamkan tanahnya untuk dijadikan TPS, pihaknya siap membuat TPS. Aturan lainnya, TPS tidak boleh dipinggir jalan.
“Itulah dilema pengelolaan sampah di Sintang ini. Kalau kita jalan ke kota besar, ke Pontianak misalnya. Tidak ada TPS yang berada di jalan utama. Semuanya jauh dari jalan utama. Kami sudah lihat TPS di Kota Pontianak. TPS terdekat itu jaraknya 4.5 KM dari jalan utama. Kalau kita disini, ndak sampai 4.5 KM, masyarakat sudah mengeluh,” ujarnya.
Selain itu, Dinas LH Sintang juga sudah membuat MoU dengan PT. Kusuma Jaya Agro dan Indonesia Power terkait pengolahan sampah menjadi bahan bakar untuk PLTU Sui Ringin. Masalah dari MoU ini hanya belum ada tempat untuk menyimpan sampah. Sampah harus dilakukan disimpan terlebih dahulu, baru bisa dipanen menjadi energi listrik.
“Kita akan terus dorong agar MoU ini bisa segera terealisasi. Saat ini PLTU Sungai Ringin masih memanfaatkan kayu dan cangkang sawit sebagai bahan bakar,” ujarnya.
Tak hanya itu, Dinas LH Sintang juga sudah mengundang investor pengolahan biji plastik. Pabriknya sudah jadi. Hanya saja, masih terhambat jaringan listrik PLN ke pabrik.
“Nanti akan ada MoU dengan Bupati Sintang soal kerjasama pemanfaatan sampah plastik ini. Sampah yang bisa diolah menjadi biji plastik itu hanya botol plastik saja. Yang lain tidak bisa,” katanya.
Kornelius menambahkan, pihaknya sudah bertemu dengan Komunitas Bank Sampah di Jakarta. Mereka diajak kerjasama mengolah sampah plastik selain botol plastik untuk dijadikan paving blok dan balok. Tempat pengolahan sampah plastik menjadi paving blok ini akan langsung ditempat pondok pesantren yang dimiliki oleh pengelola Komunitas Bank Sampah.





