BERITA-AKTUAL.COM – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menegaskan bahwa perlu ada regulasi untuk melindungi peladang tradisional dari jerat hukum. Salah satu yang bisa dilakukan adalah mendorong dilakukannya judicial review atas peraturan yang berkaitan dengan peladang.
“Sebagai langkah kita kedepan untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi peladang dijerat hukum. Perlu indakan-tindakan di jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satunya kita melakukan mosi judicial review ke Makamah Konstitusi (MK),” kata Santosa.
Untuk mendorong hal tersebut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini akan berusaha mengumpulkan seluruh elemen. Baik dari DAD maupun dari DPRD itu sendiri dan pemerintah terkait untuk mengadakan judisial review ke M.
“Sehingga aturan dapat sesuai kondisi wilayah yang ada untuk diterapkan oleh kita yang berada di Pulau Kalimantan, “ lanjut pria yang akrab disapa Santo ini.
Ia kemudian mengucapkan syukur atas hasil putusan yang menyatakan keenam peladang tidak bersalah. Sebagai wakil rakyat dan anak peladang, ia sangat menyambut baik hasil putusan tersebut.
“Inilah yang kita harapkan. Dari proses itukan sudah jelas, berladang adalah pekerjaan turun temurun dari nenek moyang kita. Dari jaman kita belum lahir sampai sekarang kegiatan itu masih terus berlangsung,” kata Santo.
“Ada satu poin yang harus kita catat. Bahwa berladang bukan hanya sebatas memenuhi kebutuhan hidup. Tetapi merupakan kearifan lokal, adat budaya nenek moyang, warisan leluhur yang patut kita pelihara,” pungkasnya.