Ketua SPI Kalbar Dorong Lahan Berkonflik Didistribusikan ke Petani Lewat Program TORA

oleh

SINTANG – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalimantan Barat, Zulkarnaen Jais, mendorong pemerintah untuk mendistribusikan lahan-lahan yang berkonflik kepada petani melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kedaulatan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di Kalimantan Barat.

Menurut Jais, pelaksanaan reforma agraria di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas. Ia menyebut mandat reforma agraria telah diatur mulai dari Pasal 33 UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, Ketetapan MPR Nomor 9 Tahun 2001, hingga Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.

“Program untuk mengimplementasikan reforma agraria sudah cukup jelas. Dalam mandat pelaksanaannya sangat kuat, mulai dari UUD 1945 Pasal 33, Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, hingga TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 dan Perpres Reforma Agraria Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan reforma agraria,” ujar Jais.

Ia juga menyoroti Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4046/SK LR.02.01/VII/2025 tentang Penetapan Mitra Strategis Reforma Agraria Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, Serikat Petani Indonesia (SPI) ditetapkan sebagai salah satu mitra strategis pemerintah dalam pelaksanaan reforma agraria.

Jais menegaskan bahwa tanah bagi petani bukan sekadar aset ekonomi, melainkan fondasi utama ketahanan pangan nasional.

“Tanah untuk petani berarti pangan untuk bangsa. Reforma agraria adalah kunci untuk membangun sistem pangan berdaulat yang adil, mandiri, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sebagai provinsi dengan luas perkebunan kelapa sawit terbesar kedua di Indonesia, Kalimantan Barat disebut menghadapi tantangan serius akibat ekspansi korporasi besar. Kondisi tersebut, menurut Jais, telah memicu konflik agraria, berkurangnya sumber pangan lokal, hingga meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap pangan olahan dan impor.

Jais mengungkapkan, konflik agraria sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat terjadi dengan intensitas tinggi dan tersebar di 12 kabupaten. Karena itu, ia meminta pemerintah segera mengambil langkah penyelesaian agar kedaulatan pangan dan kesejahteraan dapat berpihak kepada petani.

Dalam sikap resminya, DPW SPI Kalimantan Barat mendorong pemerintah menjadikan lahan-lahan berkonflik sebagai bagian dari program TORA untuk kemudian didistribusikan kepada petani. Selain itu, SPI juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta pemerintah daerah mencabut izin perusahaan perkebunan yang belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), menolak penerbitan HGU pada lahan yang masih berkonflik, serta meminta tanah-tanah bermasalah dikeluarkan dari sertifikat HGU.

SPI juga mendesak agar tidak ada perpanjangan HGU di atas lahan berkonflik. Mereka meminta distribusi 20 persen dari total luas HGU kepada petani tanpa dibebani kredit, termasuk pembagian kelebihan lahan apabila luas HGU melebihi Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Selain persoalan lahan, SPI Kalbar juga meminta pemerintah melibatkan organisasi petani dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), menyusun program, perencanaan dan anggaran reforma agraria di daerah, hingga membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelaksanaan reforma agraria.

Di akhir pernyataannya, SPI Kalbar turut menyerukan penghentian segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, dan diskriminasi terhadap petani dalam memperjuangkan hak atas tanah.

No More Posts Available.

No more pages to load.