Komisi A akan Bekerja Sesuai Tupoksi

oleh
Santosa, Ketua Komisi A DPRD Sintang

BERITA-AKTUAL.COM – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang resmi ditetapkan Jumat lalu. Jika periode sebelumnya hanya tiga komisi. Pada periode kali ini yakni 2019-2024, jumlah komisi menjadi empat.

Ketua Komisi A DPRD Sintang Santosa menegaskan, paska AKD diketok pihaknya langsung bekerja untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

“Komisi A melakukan tugas dibidang pemerintahan dan hukum. Kami akan bekerja sesuai kewenangan kami. Mitra kami kan sejumlah dinas. Diantaranya Sekretariat Dewan, Sekretariat Daerah, Insperektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Nah, tugas yang terkait dengan kami akan dikebut segera pelaksanaanya,” kata Santosa.

Namun, sebelum bekerja tentu harus melihat laporan yang sudah masuk di Bagian Hukum Sekretariat Dewan lebih dulu. “Laporan itu akan tindaklanjuti sesegera mungkin,” tegasnya.

Dengan disahkannya AKD, kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, tentu tidak ada alasan bagi dewan untuk mengabaikan tugas. Karena, dengan terbentuknya AKD maka tugas-tugas sudah dibagi sesuai kewenangan masing-masing. “Jadi kita akan kejar secepat mungkin apapun permasalahan yang ada di Kabupaten Sintang sesuai dengan tupoksi kami,” tegasnya.

Merespon tuntutan mahasiswa ke DPRD Sintang agar pemerintah memperhatikan aset terbengkalai, legislator dari Kecamatan Kayan Hilir menyatakan pihaknya akan menindaklanjutinya ke instansi terkait.

“Akan kita panggil bagian aset sesegera mungkin. Pemanggilan itu dilakukan untuk mengetahui aset-aset mana yang terbengkalai seperti yang disampaikan mahasiswa. Jika memang terbukti terbengkalai, akan kami dorong agar aset-aset tersebut segera digunakan. Karena untuk membangun aset-aset daerah harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit,” ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.