SINTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Pindah Memilih yang diadakan dalam rangka persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Hotel Bagoes Sintang, Senin 7 Oktober 2024.
Sosialisasi dihadiri Bupati Sintang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Asmidi, Ketua KPU Kabupaten Sintang Edy Susanto, Komisioner Bawaslu Sintang Aloysius Kusnadi, para komisioner KPU Sintang diantaranya Slamet Bowo Santoso, Karsinah, Vesius Dien, Kapolres Sintang diwakili Kabagops Kompol Aang Permana, Kasi pemeliharaan aset dan Barang bukti Kejaksaan Negeri Sintang Dedi, serta undangan lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Sintang Edy Susanto menjelaskan bahwa Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dan karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
“Adapun syarat pindah memilih yakni bertugas di tempat lain, pasien rawat inap dan pendamping, tertimpa tencana alam, menjadi tahanan rutan atau lapas, sisabilitas di panti sosial/rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar dan pindah domisili.
Terkait data pemilih yang terakomodir pindah memilih dalam Pilkada serentak 2024 adalah pemilih yang berdomisili dalam satu Provinsi dan Kabupaten.
“Di luar Provinsi tidak terakomodir dalam pelayanan pindah memilih pada Pilkada serentak 2024,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk pendaftaran DPTb nantinya akan di buka mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024. Bagi yang akan melakukan pengurusan DPTb bisa langsung datang ke sekretariat PPS setempat untuk di daftarkan pada aplikasi SIDALIH KPU.





