BERITA-AKTUAL.COM – Penanganan kasus bule Polandia yang mengumpulkan ratusan jenis flora dan fauna di Tawan Wisata Alam (TWA) Gunung Kelam Kecamatan Kelam Permai, sudah tuntas ditangani oleh aparat penegak hukum.
Setelah divonis bersalah dan menjalani hukuman, keempat terdakwa akan segera bebas dalam waktu dekat ini. Keempat terdakwa adalah:
- Orszulak Jakub Michal, Lodz
- Has Rafal Piotr, Tomaszow Mazowiecki
- Traczyk Grzegorz Marius, Zgierz
- Bogdanow Piotr Henryk, Warszawa
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasdum) Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro mengatakan, keempat terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana berkaitan dengan sengaja menyalahgunakan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
“Mereka juga divonis bersalah karena mengeluarkan, membawa dan mengangkut tumbuh-tumbuhan yang tidak dilindungi Undang Undang dari kawasan hutan tanpa izin,” beber Putro.
Ia mengatakan, keempat tersangka masing-masing divonis penjara selama 5 bulan dengan denda 40 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
“Berkaitan dengan subsidernya, denda sudah dibayar 17 Oktober lalu. Masing-masing Rp 40 juta rupiah. Artinya, ekseskusi pidana badan dan denda serta barang bukti sudah dilakukan sesuai putusan pengadilan,” bebernya.
Putro menjelaskan, empat tersangka tersebut divonis 2 September 2019 oleh Pengadilan Negeri Sintang. “Kita sudah melakukan eksekusi 24 September 2019. Sebentar lagi mereka bebas. Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke pihak Lapas,” pungkas Putro.