SEKADAU – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menegaskan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menjadi undang-undang. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan kebutuhan mendesak bagi masyarakat adat di berbagai daerah di Indonesia.
Hal itu disampaikan Lasarus usai menghadiri Iban Summit III di Kabupaten Sekadau, Jumat (15/5/2026).
“Saya rasa kalau undang-undang tentang masyarakat adat ini kan kebutuhan seluruh masyarakat adat ya, mulai dari Jawa, Sumatera, Papua, Kalimantan, kita semua butuh. Dan ini sudah menjadi target,” kata Lasarus kepada awak media.
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan pembahasan RUU Masyarakat Adat terus mendapat perhatian di tingkat legislatif. Ia mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah anggota DPR RI, khususnya di Badan Legislasi (Baleg), terkait percepatan pembahasan beleid tersebut.
“Kemarin saya ada bicara juga dengan banyak rekan-rekan DPR di Badan Legislasi. Ini salah satu undang-undang yang dalam waktu dekat akan kita selesaikan,” ujarnya.
Meski demikian, saat ditanya mengenai target waktu atau timeline pengesahan, Lasarus belum dapat memastikan karena hal tersebut merupakan kewenangan Baleg DPR RI.
“Kalau timeline waktunya, karena ini tupoksi Baleg tentu saya tidak bisa menyampaikan, tapi ini menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Lasarus berharap RUU Masyarakat Adat dapat segera disahkan mengingat tingginya tuntutan dari daerah dan kebutuhan terhadap pengakuan hak-hak masyarakat adat, termasuk wilayah ulayat adat.
“Mudah-mudahan secepatnya ya, karena tuntutan dari daerah dan juga kebutuhan akan undang-undang ini tentang pengakuan terhadap ulayat adat itu sendiri menjadi hal yang urgent dan sudah bisa diselesaikan. Kami atensi soal itulah, kita akan kawal,” pungkasnya.





