SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang bersiap menerapkan kebijakan baru terkait pengurangan sampah plastik. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, menegaskan bahwa mulai 1 Desember 2025, seluruh masyarakat dan pelaku usaha diwajibkan membawa dan menyediakan wadah belanja ramah lingkungan sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, Nomor 600.4.15.1/30153/DLH-C/2025 tentang Penghentian Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Penggantian dengan Wadah Ramah Lingkungan. Edaran tersebut menekankan pentingnya pengurangan sampah plastik dari sumbernya.
“Penghentian penyediaan atau penggunaan kantong plastik sekali pakai bagi para pelaku usaha, seperti pusat perbelanjaan, toko modern, hotel, rumah makan, restoran, dan pasar tradisional akan dimulai secara bertahap pada 1 Desember 2025,” ujar Igor Nugroho saat ditemui pada Senin, 17 November 2025.
Menurut Igor, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif sampah plastik terhadap lingkungan, seperti pencemaran tanah dan air, kerusakan ekosistem, hingga ancaman kesehatan. Hal ini sejalan dengan program nasional “Indonesia Bebas Sampah 2029”.
“Mulai 1 Desember, pelaku usaha diminta mengganti kantong plastik dengan wadah ramah lingkungan, seperti tas belanja yang bisa digunakan berulang kali. Sementara bagi konsumen, diharapkan mulai membiasakan diri membawa tas belanja dari rumah,” tambahnya.
Igor juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung gerakan ini. “Sebagai Kepala DLH, saya mengajak pelaku usaha dan seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sintang untuk berpartisipasi mendukung gerakan sadar sampah. Mari wujudkan lingkungan yang lebih asri, bersih, dan sehat di Sintang,” pungkasnya. (RILIS DISKOMINFO SINTANG)






