SINTANG – Kepolisian Resor Sintang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 57 kilogram secara terbuka pada Selasa 10 Maret 2026. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada 1 Maret 2026 lalu.
Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan dari seorang pria berinisial WS alias T, warga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu. Tersangka ditangkap di wilayah Sintang saat membawa sabu menggunakan mobil sewaan.
Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menjelaskan, awalnya barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto atau berat kotor sebesar 59,850 kilogram. Setelah dilakukan penimbangan resmi di Pegadaian Sintang, berat bersih atau netto narkotika tersebut diketahui mencapai 57,056 kilogram.
“Jumlahnya bisa dilihat bersama, tidak ada yang dikurangi, tidak ada yang diambil atau diganti. Kami tidak main-main terhadap narkotika. Polres Sintang serius menangani kasus ini,” tegas Kapolres saat kegiatan pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus bersama unsur Forkopimda, perwakilan organisasi masyarakat, serta sejumlah instansi terkait, seperti Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sintang, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Badau, serta Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar.
Kapolres menambahkan, seluruh pihak yang hadir dipersilakan untuk melihat langsung barang bukti sebelum dimusnahkan guna memastikan tidak ada rekayasa atau penggantian barang bukti.
“Kami mengundang tokoh masyarakat, tokoh adat, dan wartawan untuk sama-sama mengawasi. Ini bentuk keterbukaan kami agar masyarakat tahu bahwa kami benar-benar serius dalam memusnahkan barang bukti ini,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya berupaya mencari alat insinerator untuk memusnahkan narkotika tersebut. Namun karena alat yang tersedia dalam kondisi kurang baik dan berpotensi menimbulkan bahaya, pemusnahan akhirnya dilakukan secara manual.
Dalam prosesnya, sabu dimasukkan ke dalam ember berisi air lalu dihancurkan menggunakan alat penghancur. Setelah itu, campuran tersebut diberi cairan pembersih lantai dan racun rumput sebelum akhirnya dibuang ke dalam septictank agar benar-benar tidak dapat digunakan kembali.
“Ini bukti bahwa Polres Sintang serius menangani barang bukti narkotika hingga benar-benar musnah. Seluruh proses juga telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.





