SINTANG – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang, Martin Nandung, menegaskan bahwa persoalan ongkos angkut pupuk subsidi perlu diatur secara bijak melalui kesepakatan bersama antara penyalur dan petani penerima manfaat.
Menurutnya, dalam praktik di lapangan, sering kali terjadi kendala distribusi akibat kondisi geografis dan infrastruktur yang belum memadai. “Kalau misalnya karena kondisi tertentu, seperti akses transportasi yang sulit dan memerlukan biaya tambahan, maka hal itu harus disepakati terlebih dahulu dengan petani,” ujar Martin.
Ia menjelaskan, sebagian wilayah di Kabupaten Sintang memiliki medan berat dan jarak tempuh yang jauh, sehingga menyebabkan biaya pengiriman pupuk menjadi tinggi. “Kita tidak bisa menutup mata bahwa di beberapa kecamatan memang memerlukan biaya distribusi yang cukup besar. Pemerintah tidak bisa menanggung semua biaya itu hingga ke tangan petani,” jelasnya.
Namun demikian, Martin menegaskan bahwa biaya tambahan tersebut tidak boleh dibebankan sepihak kepada petani. Ia menyarankan agar setiap keputusan dibuat melalui musyawarah kelompok tani (Poktan) atau gabungan kelompok tani (Gapoktan).
“Kami harapkan, jika memang ada ongkos angkut tambahan, sebaiknya disepakati bersama. Misalnya petani bergotong royong menjemput pupuk ke kios agar biaya bisa ditanggung bersama,” katanya.
Martin berharap, semangat kebersamaan dan koordinasi antara petani, agen, serta pemerintah daerah dapat menjaga kelancaran distribusi pupuk subsidi di Sintang tanpa merugikan pihak manapun.





