PAW Anggota DPRD Sintang, Mardiansyah Gantikan Melkianus

oleh
Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny memimpin pengucapan sumpah janji pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW), Mardiansiah sebagai Angggota DPRD Sintang.

BERITA-AKTUAL.COM – Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny melantik Mardiansyah sebagai anggota DPRD Sintang masa jabatan 2019-2024, Senin 12 September 2022. Mardiansyah menggantikan Melkianus dari Fraksi Partai Golkar yang sebelumnya terpilih sebagai Wakil Bupati Sintang.

Pelantikan yang berlangsung di ruang rapat paripurna dihadiri Wakil Ketua DPRD Sintang Jefray Edward dan Heri Jambri, Bupati Sintang Jarot Winarno, Wakil Bupati Sintang Melkianus, forkopimda, Ketua KPU Sintang Hazizah, Ketua Bawaslu Sintang Fransiskus dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny mengatakan, sebagaimana diketahui bersama, pada tanggal 13 Agustus 2022, Melkianus yang sebelumnya adalah anggota DPRD Sintang dari Fraksi Partai Golkar telah dilantik menjadi Wakil Bupati Sintang. Sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018 pasal 99 ayat (1) huruf b dan Peraturan DPRD Kabupaten Sintang nomor 1 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib dalam pasal III ayat (1) hurub b, dinyatakan bahwa anggota DPRD yang mengundurkan diri, diberhentikan sebagai anggota DPRD. Sehubungan dengan hal tersebut, bahwa Gubernur Kalimantan Barat telah menerbitkan Surat Keputusan nomor: 834/PEM/2022 tanggal 11 Agustus 2022 tentang peresmian pemberhentian Melkianus anggota DPRD Sintang masa jabatan 2019-2024.

“Selanjutnya dengan memperhatikan ketentuan pasal 109 ayat (1) PO nomor 12 tahun 2018 dan surat DPD Partai Golkar Kabupaten Sintang nomor; 50/GOLKAR-STG/VII/2022 tanggal 5 Agustus 2022, pimpinan DPRD Sintang juga telah mengusulkan peresmian pengangkatan Mardiyansyah, sebagai penganti antar waktu dari Melkianus,” katanya.

Ia mengatakan, setelah melalui proses administrasi di pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan Keputusan Gubernur nomor: 861/PEM/2022 tanggal 22 Agustus 2022, Mardiyansyah telah ditetapkan peresmian pengangkatannya sebagai anggota DPRD Sintang sisa masa jabatan 2019-2024.

“Keputusan pengganti antar waktu tersebut merupakan urusan internal dari masing-masing partai, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat. Pimpinan DPRD hanya melaksanakan pengucapan sumpah janji bagi anggota yang dilantik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.