BERITA-AKTUAL.COM – Bupati Sintang Jarot Winarno, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Masa Persidangan Ke 1 Tahun 2020. Rapat tersebut menyampaiikan Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan (RDTR BWP) Industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang Tahun 2020 – 2039 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang, Senin (23/3).
Bupati Sintang Jarot Winarno saat sidang paripurna menyampaikakan bahwa, ruang menjadi komoditas yang mahal dan eksklusif. Sebab ruang relatif tetap, masalahnya manusia yang jumlahnya bertambah dan aktivitasnya terus berkembang dengan pesat.
Masalah tersebut menimbulkan persoalan yang dihadapi dalam penataan ruang pada satu wilayah/kawasan. Diantaranya adalah konflik berdimensi ruang. Maka untuk itu diperlukan rencana pentaan ruang yang berkualitas, berkelanjutan dan inklusif.
“Penyusunan Raperda RDTR BWP industri Sungai Ringin ini merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 20 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang tahun 2016-2036. Tepatnya pasal 40 yang mengamanatkan dalam rangka operasionalisasi RTRW Kabupaten Sintang, disusun rencana detail tata ruang dan rencana rinci tata ruang kabupaten dengan ditetapkan dengan peraturan daerah,” terang Bupati Sintang.
“Sejalan dengan kebutuhan mendesak tersusunnya RDTR untuk kawasan industri/usaha dalam rangka mendukung perizinan berbasis pemanfaatan ruang melalui OSS (online single submission), maka Pemerintah Kabupaten Sintang disusun RDTR BWP industri Sungai Ringin melalui program bantuan teknis dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN,” terang Bupati Sintang.