SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang menargetkan tetap mempertahankan predikat zona hijau dalam penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi akan kembali melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik pada tahun 2026.
Menurutnya, Pemkab Sintang telah mengikuti proses penilaian tersebut dalam beberapa tahun terakhir dengan tren capaian yang terus meningkat.
“Sejak tahun 2020 sampai 2025, Indeks Keterbukaan Informasi Publik trennya meningkat. Tahun 2025 kita mendapatkan nilai 99,48 dengan kualifikasi informatif dan masuk dalam zona hijau,” ujar Igor kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Ia berharap pada penilaian tahun 2026, Pemkab Sintang dapat meningkatkan capaian tersebut atau setidaknya mempertahankan predikat informatif dan tetap berada di zona hijau.
“Harapannya tentu ada peningkatan, paling tidak kita bisa mempertahankan tetap informatif dan selalu berada di zona hijau,” katanya.
Igor menambahkan, pihaknya mulai melakukan persiapan dengan mengoordinasikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana yang masuk dalam kategori penilaian agar dapat mempersiapkan berbagai kebutuhan evaluasi.
“Kita berharap PPID pelaksana lebih proaktif memperbaiki layanan informasi publik,” jelasnya.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita ingin menjamin hak-hak publik dapat berjalan sesuai aturan. Masyarakat dapat mengakses informasi publik melalui tata cara pelayanan informasi yang telah tersedia,” pungkas Igor.




