SINTANG – Hingga saat ini, realisasi pembentukan 4 kecamatan baru di Kabupaten Sintang belum terealisasi.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni mengatakan bahwa desa-desa terkait masih berkomitmen untuk membentuk kecamatan baru.
“Pembentukan kecamatan baru mendapat dukungan luar biasa dari masyarakat Kabupaten Sintang. Bahkan semua kecamatan menginginkan pemekaran. Apalagi jumlah desa di Kabupaten Sintang sebanyak 391 desa,” jelas Roni.
Menurut Roni, jika mengacu pada PP nomor 17 tahun 2018, satu kecamatan idealnya terdiri dari 10 desa. Sementara di Kabupaten Sintang ada kecamatan yang memiliki 43 desa atau 40 desa.
“Nah oleh sebab itu perlu pembentukan kecamatan baru dalam rangka memperpendek pelayanan kepada masyarakat. Tetapi sesuai verifikasi yang dilakukan oleh Kemendagri melalui Gubernur Kalbar sebagai wakil pemerintah pusat, yang sudah direkomendasikan empat kecamatan,” bebernya.
“Nah ini yang sedang kita lengkapi persyaratannya. Kecamatan itu adalah Sintang Barat, Bukit Mangat, Tontang dan Inggar,” bebernya. Ini merupakan pemekaran dari Kecamatan Sintang, Kecamatan Dedai, Kecamatan Kayan Hilir dan Kecamatan Serawai,” jelas Roni.
Untuk kecamatan yang lain, kata Roni, masih berproses. Untuk kecamatan yang sudah memenuhi syarat dan mendapat rekomendasi dari Gubernur Kalbar tinggal mempertegas kembali. Sehingga nanti mendapat rekomendasi dari Kemendagri. Selanjutkan baru ditetapkan dengan peraturan daerah sebagai kecamatan resmi.
“Harapan kita setelah Pilkada selesai, 4 kecamatan baru ini terwujud,” harapnya.






