MELAWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Melawi meringkus dua pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Kenual, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BY alias ES (20) dan MJ alias MD (19). Penangkapan dilakukan setelah Polres Melawi menerima laporan dari korban berinisial AD (40) pada Senin (13/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan cara membobol rumah korban menggunakan alat bantu berupa obeng dan alat stel mata gergaji untuk membuka paksa salah satu bagian rumah.
Dari hasil pengungkapan dan pengembangan kasus, penyidik juga menduga kedua pelaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi lain di wilayah Kabupaten Melawi. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana, di antaranya satu unit proyektor digital merek Epson warna putih, satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit earphone warna putih, satu lembar karpet hitam bermotif bunga, satu set shock sepeda motor Mega Pro, serta tiga pasang sepatu masing-masing bermerek Aerostreet, Ventela, dan Lavio.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Melawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Melawi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan memastikan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






