MELAWI – Aksi pencurian yang terjadi di salah satu rumah warga Dusun Mekar Harapan, RT 002/RW 006, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, berhasil diungkap dengan cepat oleh Tim Kalong Satreskrim Polres Melawi, Polda Kalbar.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berinisial RND alias AF berhasil ditangkap di Jalan Prawindo, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, pada Jumat 10 Oktober 2025.
Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon melalui Kasat Reskrim AKP Ambril membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa RND merupakan residivis kambuhan, bahkan sudah empat kali keluar-masuk Lapas, serta diketahui sebagai pengguna narkoba,” ungkap AKP Ambril, Selasa 14 Oktober 2025.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Melawi akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama yang berkaitan dengan Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
“Kami tidak akan main-main dalam menindak para pelaku kejahatan. Polres Melawi akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum kami,” tambahnya.
AKP Ambril juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan dan kerja samanya dalam membantu tugas-tugas kepolisian.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selalu mendukung Polres Melawi. Semoga sinergi ini terus terjalin agar Melawi tetap aman dan kondusif,” tutupnya.
Saat ini, pelaku RND masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Melawi dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.




