SINTANG – Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo memimpin langsung press release penertiban knalpot non standar atau knalpot brong yang digelar di halaman Polres Sintang, Rabu 28 Januari 2026.
Pemusnahan knalpot brong tersebut dilakukan dengan cara digerinda. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kapolres Sintang mengungkapkan bahwa selama tahun 2025 hingga awal 2026, jajaran Polres Sintang telah mengamankan lebih dari 500 knalpot brong hasil penindakan di wilayah hukum Polres Sintang.
“Dapat kita lihat, Pak Bupati, di sebelah kanan kita ada 500 lebih knalpot brong hasil penindakan yang kami lakukan selama 2025 dan awal 2026. Ini merupakan hasil razia terhadap balap liar dan penggunaan knalpot brong. Ini bukti bahwa masih banyak balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Sintang,” ujar AKBP Sanny.
Ia menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk ke Polres Sintang, terutama terkait aktivitas kebut-kebutan yang dilakukan oleh kalangan anak muda di jalan umum.
“Di Sintang ini banyak sekali pengaduan masyarakat yang masuk, terkait anak-anak muda yang kebut-kebutan. Karena itu kami melakukan penindakan dan penertiban. Bukan karena kami ingin mencari-cari kesalahan atau mengganggu jiwa muda yang ingin menyalurkan hobi,” tegasnya.
Kapolres menekankan bahwa hobi otomotif seharusnya disalurkan di tempat yang tepat dan sesuai aturan, bukan melalui balap liar ataupun penggunaan knalpot brong yang melanggar ketentuan lalu lintas.
“Saya minta, salurkan hobi di tempat yang tepat, bukan dengan melanggar aturan, bukan dengan balap liar, dan bukan dengan menggunakan knalpot brong,” lanjutnya.
AKBP Sanny juga menegaskan bahwa knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan. Menurutnya, anggapan bahwa knalpot brong terlihat gagah atau keren tidak sejalan dengan kenyataan yang dirasakan oleh masyarakat luas.
“Knalpot brong itu mengganggu, berisik, tidak enak didengar. Knalpot brong itu bukan gagah, bukan keren. Mungkin bagi sebagian anak muda terdengar keren, tapi bagi masyarakat yang melapor kepada kami, itu adalah suara yang sangat mengganggu,” tegasnya.
Ia memastikan, penertiban knalpot brong di Kabupaten Sintang tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Sintang berkomitmen untuk terus menggiatkan kegiatan penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami sepakat, kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus menggiatkan penertiban. Jika tahun ini sudah ada 500 knalpot brong dan ke depan Sintang tidak berubah, maka sesuai aturan, kami akan menegakkan hukum dengan lebih tegas lagi demi ketertiban masyarakat,” pungkasnya.





