Polres Sintang Tangkap 2 Saudara Kembar Pengedar Narkoba

oleh
Si kembar A dan A membuang barang bukti narkoba yang sudah direndam air saat pemusnahan barang bukti oleh Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian.

BERITA-AKTUAL.COM – Kompak. Kata inilah yang tepat menggambarkan perilaku si kembar berinisal A dan A. Sayangnya kekompakan keduanya dalam perilaku negatif. Yakni jadi pengedar narkoba yang berujung penangkapan oleh Polres Sintang.

Keduanya dan satu tersangka lain berinisial H diperlihatkan ke media saat press release dipimpin Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian, Rabu 29 Juni 2022. Dikesempatan itu, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Wiwin Syamsul Arifin dan Kasat Narkoba Iptu Sophar Aritonang.

Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian mengungkapkan, si kembar A dan A ditangkap pada Minggu 19 Juni 2022 di Jalan Masuka Darat Gang Bali, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang.

“Dari kasus tersebut diamankan barang bukti 12 paket narkoba jenis sabu dengan berat 12,8 gram,” ungkap Kapolres.

Penangkapan si kembar berawal dari adanya laporan bahwa kedua tersangka memiliki dan menyimpan diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada Minggu tanggal 19 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 Wib, polisi langsung menangkap keduanya.

“Dari hasil pemeriksaan handphone, A baru saja meletakan sabu yang diselipkan di pohon sawit di Jalan Masuka I Gg Jahir. Dengan disaksikan ketua setempat, tersangka menunjukan tempat dan barang bukti disimpan. Lalu petugas mengeledah rumah kembarannya yang berisial dan menemukan 11 paket sabu,” kata Kapolres.

Kapolres menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mendapatkan sabu dari dari Pontianak. Sabu yang dikirim sudah diletakkan di ruko kosong Jalan YC Oevang Oeray Sintang oleh kurir yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas

“Tersangka A hanya ditugaskan oleh kurir untuk meletakkan sabu di tempat yang sudah diperintahkan. Setiap meletakan sabu, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,” bebernya.

Kapolres mengungkapkan, tersangka A merupakan residivis. Yang bersangkutan pernah dipenjara karena kasus serupa.

No More Posts Available.

No more pages to load.