KAPUAS HULU – Kepolisian Sektor (Polsek) Silat Hulu, Polres Kapuas Hulu, Polda Kalimantan Barat, menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing atau brong di wilayah Kecamatan Silat Hulu.
Penertiban tersebut dilakukan pada Sabtu malam, 26 September 2026, dan kembali dilaksanakan pada Senin pagi, 28 September 2026. Total 17 unit motor yang terjaring penertiban itu.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, terutama akibat suara bising yang ditimbulkan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai standar.
Kapolsek Silat Hulu, AKP Jaspian, mengatakan dalam kegiatan tersebut personel memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengendara agar menggunakan knalpot standar sesuai ketentuan.
Selain itu, pengendara juga diingatkan untuk tidak melakukan modifikasi kendaraan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Kami juga melakukan penindakan terhadap kendaraan yang ditemukan menggunakan knalpot racing/brong, sekaligus mengarahkan pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot dengan knalpot standar dan diberikan surat pernyataan,” ujar AKP Jaspian.
Menurutnya, penertiban akan terus dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman, tertib, dan nyaman.
AKP Jaspian menegaskan, kegiatan tersebut dilakukan secara humanis dan persuasif dengan mengedepankan edukasi kepada masyarakat.
“Kami (Polsek Silat Hulu, red) mengajak masyarakat untuk bersama-sama tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot racing/brong demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.





