BERITA-AKTUAL.COM – Seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kasubag Program dan Keuangan, mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Versi 2.3 di Balai Praja, Kantor Bupati Sintang, Kamis (12/03).
Wakil Bupati Sintang, Askiman menyampaikan bahwa SiRUP merupakan salah satu bagian yang telah tertata yang diatur secara substansial didalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Yang pada turunannya adalah masuk kedalam suatu peraturan lembaga kebijakan barang dan jasa.
“Selain itu juga dalam tindak lanjutnya, kita dapat melihat keputusan ketentuan deputi bidang monitoring dan evaluasi serta pengembangan sistem informasi No 26 Tahun 2018 tentang tata cara penggunaan aplikasi SiRUPi,” katanya.
Askiman juga menambahkan bahwa awal permulaan dari persiapan dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan fisik pemerintah maupun yang non fisik, didasari oleh sebuah pemikiran serta perencanaan yang matang.
“Banyak pihak yang terkadang mengabaiakan persoalan perencanaan umum. Sehingga menjadi kalang kabut untuk memberikan suatu penjelasan nyata dalam melaksankan tugas dan tanggung jawab. Selanjutnya, perencanaan umum pengadaan barang dan jasa ini juga akan tertuang kedalam bentuk kerangka acuan kerja yang merupakan suatu dasar bagi kita untuk melaksanakan semua tanggung jawab,” tambahnya.
Askiman memberikan pesan kepada para peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dengan baik. Ia juga meminta agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab terkhusus pengadaan barang dan jasa, agar jangan terabaikan tugas monitoring kita, tugas pengendalian, serta tugas pengawasan.
“Sehingga semua yang kita lakukan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Kita sudah dituntut untuk memahami tehnologi informasi dan komunikasi yang baik dan benar. Jika belum dikuasai oleh diri kita masing-masing, maka akan menjadi sebuah kegagalan dalam melaksanakan tugas ini,” ucapnya.