KETUNGAU HULU – Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Ketungau Hulu bersama para kepala desa, Temenggung, dan tokoh masyarakat menggelar prosesi adat pembukaan portal yang sebelumnya dipasang di akses jalan areal kebun PT DAP tepatnya di kawasan Desa Empunak Tapang Keladan.
Pembukaan portal dilakukan melalui prosesi adat Sub Suku Sebaruk sebagai respons terhadap pemasangan portal yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi maupun pemberitahuan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Kepala Suku Sub Suku Sebaruk Bungu Sabat, pemerintah desa setempat, maupun para pemangku adat.
Menurut para pemangku kepentingan, pemortalan tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat karena jalan tersebut merupakan akses vital yang digunakan setiap hari oleh anak-anak sekolah, warga, serta para karyawan yang bekerja di kawasan tersebut.
Sekretaris DAD Kecamatan Ketungau Hulu, Edi Jito menegaskan bahwa kedamaian yang telah diwariskan oleh para leluhur harus tetap dijaga dan tidak boleh dirusak oleh pihak-pihak yang dinilai berupaya memecah belah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak luar. Apabila ada persoalan, selesaikan melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari Temenggung, DAD hingga tingkat kecamatan. Jika masih ada oknum yang mencoba memecah belah warga, kami bersama seluruh pemangku adat di Desa Empunak Tapang Keladan dan Desa Bekuan Luyang tidak akan tinggal diam dan siap menindak sesuai sanksi adat,” tegas Edi Jito.
Hal senada disampaikan Temenggung Sub Suku Sebaruk. Ia menilai pemasangan portal tanpa izin maupun pemberitahuan telah melanggar adat istiadat yang berlaku dan tergolong sebagai tindakan ilegal menurut ketentuan adat setempat.
“Apa yang dilakukan pihak pemasang portal sudah menyalahi aturan adat. Dalam waktu dekat saya akan melakukan pemanggilan resmi terhadap pihak-pihak terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Empunak Tapang Keladan, Riki Yakob, mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan koordinasi dan konsolidasi sebelum mengambil tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik di wilayahnya.
Ia menegaskan pemerintah desa berkomitmen mencegah konflik agraria serta mengutamakan penyelesaian persoalan melalui kearifan lokal dan mekanisme adat, tanpa harus membawa persoalan ke ranah hukum.
Keprihatinan juga disampaikan Kepala Desa Bekuan Luayang. Ia menyayangkan adanya sebagian warganya yang terlibat dalam aksi pemortalan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah desa.
“Saya meminta masyarakat jangan mudah diadu domba di wilayah perbatasan ini. Jika terjadi persoalan, pemerintah desa yang akan dimintai pertanggungjawaban. Mari kita jaga kekompakan dan jangan mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” imbaunya.





