Protes Pemecatan Kepsek MIM Labschool Sintang, Orang Tua dan Komite Demo Kemenag

oleh
Orang tua murid dan anggota Komite Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif (MIM) Labschool Sintang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sintang.

SINTANG – Puluhan orang tua murid dan anggota Komite Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif (MIM) Labschool Sintang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sintang, Selasa 16 Desember 2025. Mereka memprotes pemecatan Kepala Sekolah dan operator MIM Labschool Sintang serta menuntut agar jabatan keduanya dikembalikan.

Aksi tersebut turut dihadiri Ketua STAIMA Sintang, Masruri, didampingi penasihat hukum Erwin Siahaan, S.H. Usai menyampaikan orasi, perwakilan massa diterima audiensi oleh Kepala Kemenag Sintang, Hasib Arista.

Perwakilan Komite MIM Labschool Sintang, Lisa Listanti, menegaskan bahwa tuntutan orang tua dan komite sangat jelas, yakni mengembalikan jabatan Kepala Sekolah kepada Yuni Yunidar serta mengaktifkan kembali operator sekolah, Mahaini.

Menurutnya, persoalan ini menyangkut masa depan siswa, khususnya siswa kelas VI yang sejak 1 Desember 2025 telah mulai mendaftar ke pondok pesantren, baik melalui jalur daring maupun prestasi.

“Namun karena user kepala sekolah tidak aktif, tentu hal ini berdampak langsung pada proses pendaftaran dan kepentingan siswa,” jelas Lisa.

Penasihat hukum Ketua STAIMA Sintang, Erwin Siahaan, S.H., juga meminta agar status Kepala Sekolah dan operator MIM Labschool Sintang dikembalikan seperti semula. Ia menegaskan, yang paling utama adalah pengelolaan MIM Labschool Sintang dikembalikan kepada STAIMA.

Erwin menilai persoalan ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi Kemenag Sintang agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, karena kebijakan tersebut berdampak besar terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan di MIM Labschool Sintang.

“Masalah ini bermula dari adanya pihak yang mengatasnamakan BPP STAIMA dan menyerahkan surat pengelolaan MIM Labschool Sintang kepada PCNU Sintang. Padahal, surat tersebut kami anggap tidak sah. Akibatnya, kepala sekolah dipindahkan bahkan diberhentikan, begitu juga operator sekolah,” tegas Erwin.

Ia menambahkan, izin operasional MI Labschool Sintang melekat pada STAIMA. Oleh karena itu, pihaknya menyesalkan sikap Kemenag Sintang yang dinilai terlalu cepat menindaklanjuti surat dari PCNU Sintang tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

“Sebagai pelayan publik, Kemenag seharusnya menjunjung asas-asas pemerintahan yang baik dan layak,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi komite dan orang tua murid, Kepala Kemenag Sintang, Hasib Arista, menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan adanya pemberhentian guru maupun perpindahan siswa akibat polemik tersebut.

“Kami berupaya agar madrasah tetap berjalan sebagaimana mestinya dan mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Hasib.

Ia juga menyampaikan bahwa sesuai arahan Bupati Sintang, penyelesaian persoalan ini harus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal.

“Terkait siapa yang berhak mengelola madrasah, itu di luar kewenangan Kemenag karena ini lembaga swasta. Kemenag berperan sebagai regulator, pembina, dan pengawas. Pengangkatan kepala sekolah merupakan kewenangan lembaga penyelenggara,” jelasnya.

Hasib menambahkan, peran regulator Kemenag berkaitan dengan proses perizinan dan pengawasan agar penyelenggaraan pendidikan sesuai standar. Jika ditemukan pelanggaran, Kemenag akan bertindak sebagai pembina.

“Terkait permasalahan ini, Kemenag Sintang akan bersikap sesuai aturan dan masih menunggu serta berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama sebagai atasan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.