SINTANG – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Martin Nandung, menegaskan bahwa proses mendapatkan pupuk bersubsidi tidak bisa dilakukan secara langsung di kios. Petani harus terlebih dahulu melalui mekanisme pengusulan melalui kelompok tani sebelum pupuk dapat ditebus.
“Proses untuk mendapatkan pupuk subsidi memang seperti itu. Tidak bisa langsung beli di kios. Harus lewat proses usulan dulu. Setelah pupuk datang, baru bisa ditebus oleh petani,” tegas Martin saat ditemui di Sintang.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang sering muncul adalah ketika petani sudah mengusulkan kebutuhan pupuk dalam jumlah besar, namun saat pupuk datang, mereka tidak siap menebusnya. Hal ini, kata Martin, sering menyebabkan keterlambatan distribusi dan penyerapan pupuk subsidi di lapangan.
“Kadang petani sudah usulkan banyak, tapi ketika pupuk datang tidak siap membayar. Ini juga menjadi persoalan yang perlu kita perbaiki bersama,” ujarnya.
Martin menambahkan, pihaknya akan membagi kuota pupuk subsidi untuk setiap kecamatan berdasarkan jumlah usulan yang masuk. Namun, tidak semua kecamatan aktif mengajukan permohonan.
“Bahkan tahun lalu ada beberapa kecamatan yang sama sekali tidak mengusulkan kebutuhan pupuk subsidi,” ungkapnya.
Untuk mengatasi hal itu, Dinas Pertanian dan Perkebunan Sintang biasanya melakukan realokasi pupuk di akhir tahun anggaran.
“Biasanya pada triwulan ketiga hingga keempat, pupuk yang tidak diambil akan kami alihkan ke kecamatan atau desa lain yang usulannya besar tapi kuotanya belum terpenuhi,” jelas Martin.
Ia juga kembali mengingatkan bahwa pupuk subsidi bukanlah pupuk gratis. Pemerintah hanya memberikan potongan harga melalui subsidi sehingga harga jualnya lebih rendah dari harga pasar. “Petani tetap harus menebus pupuk tersebut sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.






