SINTANG — Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang menggelar Rapat Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2025 sekaligus Penyusunan e-RDKK Tahun 2026, di ruang pertemuan Botani, Rabu 22 Oktober 2025.
Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Martin Nandung, serta para agen dan distributor pupuk, penyuluh pertanian, dan perwakilan kelompok tani dari berbagai kecamatan.
Dalam arahannya, Sekda Sintang Kartiyus mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi tetap mematuhi aturan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Saya ingin sampaikan, jangan main-main dengan harga pupuk. Menteri Pertanian minggu lalu sudah mencabut 3.029 izin agen dan distributor di seluruh Indonesia karena menjual pupuk di atas HET. Mudah-mudahan di Sintang tidak ada laporan seperti itu,” tegas Kartiyus.
Kartiyus juga meminta kelompok tani segera menebus pupuk bersubsidi yang masih tersedia di tingkat distributor dan agen sebelum akhir tahun.
“Kita masih ada stok NPK dan Urea. Saya minta kelompok tani segera beli di agen atau distributor masing-masing. Itu hak petani di kecamatan. Kalau penyerapan bagus, harapannya tahun depan alokasi kita bisa ditambah oleh pemerintah provinsi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang Martin Nandung menegaskan bahwa pupuk bersubsidi merupakan hak petani, sehingga distribusinya harus tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“Kami harap agen dan penyalur menyalurkan pupuk tepat waktu dan mematuhi regulasi, terutama terkait harga eceran tertinggi. Jangan sampai subsidi yang diberikan pemerintah tidak dinikmati petani,” kata Martin.
Ia juga mengingatkan bahwa di beberapa daerah pedalaman Sintang, biaya distribusi pupuk memang bisa meningkat karena kondisi infrastruktur yang menantang. Namun, bila ada tambahan biaya akibat transportasi, hal itu harus disepakati bersama antara petani dan kelompok tani penerima manfaat.
“Kalau ada biaya tambahan karena jarak atau akses, itu harus jadi kesepakatan bersama di kelompok tani. Misalnya mereka bisa bersama-sama menanggung ongkos angkut agar tidak memberatkan satu pihak saja,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Perkebunan Sintang, Syafarman, menyampaikan data realisasi penyaluran pupuk bersubsidi hingga September 2025.
Ia menjelaskan, alokasi pupuk NPK untuk Kabupaten Sintang tahun 2025 sebesar 3.600 ton, dengan penyaluran mencapai 3.281 ton atau 91 persen. Sementara alokasi pupuk Urea sebesar 1.600 ton, dengan penyaluran mencapai 1.251 ton atau 78 persen.
“Masih ada sisa NPK sekitar 317 ton dan Urea 344 ton yang perlu segera diserap petani sebelum Desember,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, bantuan pupuk bersubsidi diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK.
Pupuk tersebut diperuntukkan bagi usaha tani subsektor:
• Tanaman pangan: padi, jagung, kedelai, ubi kayu
• Hortikultura: cabai, bawang merah, bawang putih
• Perkebunan rakyat: kopi, tebu rakyat, dan kakao
Dengan evaluasi dan penyusunan e-RDKK 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap distribusi pupuk bersubsidi ke depan semakin tepat sasaran, adil, dan mampu mendukung peningkatan produktivitas pertanian di daerah.





