BERITA-AKTUAL.COM – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia akhirnya memutuskan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Kelik Kecamatan Ketungau Hulu akan dibangun dengan tipe B.
Kepastian pembangunan PLBN Sungai Kelik tipe B tersebut tertuang surat Nomor: 86.00/2017/IX/2019 tanggal 25 September 2019 dari Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Republik Indonesia yang ditujukan kepada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR bertempat di Jakarta 25 September 2019.
Dalam surat tersebut, Pelaksana Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan Dr. Suhajar Diantoro, M. Si memberikan arahan agar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia agar melakukan penyesuaian masterplan PLBN Sungai Kelik dari tipe C ke tipe B.
Masih terkait isi surat Pelaksana Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan, persetujuan bahwa PLBN Sungai Kelik akan dibangun dengan tipe B dari BNPP RI tersebut merujuk pada Surat Gubernur Kalimantan Barat yang akan beraiudiensi dengan BNPP RI di Jakarta terkait pembangunan PLBN Sungai Kelik dan Surat Bupati Sintang tentang tipikal PLBN Sungai Kelik di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat.
Sebelumnya sudah dilaksanakan rapat di Pontianak pada 14 Juni 2019 yang membahas rencana operasional pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2019 di Provinsi Kalimantan Barat. Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang sudah menyampaikan usulan agar PLBN Sungai Kelik dibangun dengan tipe B dengan pertimbangan bahwa Kabupaten Sintang merupakan basis pertahanan di wilayah timur Kalimantan Barat dan memiliki potensi yang cukup besar khusus pada komoditas ekspor hasil perkebunan dan pertambangan.
Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pambangunan 11 (Sebelas) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang Dikawasan Perbatasan. Dari 11 PLBN yang akan dibangun oleh pemerintah pusat tersebut, salah satunya adalah PLBN Sungai Kelik Ketungau Hulu Kabupaten Sintang.
Sebelumnya, Bupati Sintang Jarot Winarno secara tegas menolak jika PLBN Sungai Kelik dibangun Tipe C. “Di perbatasan kita sudah punya 12 jalan tikus yang sama dengan tipe C kalau di lihat dari fungsinya. Ngapainlah dikasi C, bagus nda usah lah,” tegas Jarot.
Menurutnya, Sintang tidak memerlukan tipe C. Sebab yang Sintang perlukan adalah PLBN tipe B. Apalagi Sintang merupakan calon Ibu Kota Provinsi Kapuas Raya. Selain itu, tipe B banyak fungsinya seperti kepabeanan (customs), keimigrasian (immigration), karantina (quarantine) dan keamanan (security).
“Yang kita butuhkan PLBN yang kapasitasnya bisa menampung ekspor dan impor barang, komoditas pertanian, perkebunan dan lainnya ke Negara tetangga (Malaysia,red). Kita tidak melihat megah atau tidaknya bangunan PLBN. Cukup minimalis dan sederhana saja. Tapi fungsinya itu harus bisa menopang ekonomi di perbatasan,” ungkapnya.